Polisi vs polri

Kasus Kompol Novel, Polri Gagal Seleksi Penyidik?

Kompas.com - 10/10/2012, 15:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah enam tahun berdinas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan tiba-tiba saja dihadapkan pada kasus pidana dugaan penganiayaan berat yang kasusnya terjadi di tahun 2004. Padahal, di saat yang bersamaan, Kepolisian RI menyatakan pihaknya sudah menyeleksi penyidik-penyidik terbaiknya untuk diperbantukan ke KPK selama ini.

Gagalkah sistem rekrutmen yang dilakukan Polri?

Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Suhardi Alius menjawab, anggota Polri telah melakukan proses seleksi yang cukup ketat bagi calon penyidik KPK. Jejak rekam Anggota Polri selama berdinas di korps Bhayangkara itu juga yang menjadi pertimbangan utama.

"Iya dong, penting itu. Jejak rekam selama dia dinas, makanya yang kami kirim sekarang yang terbaik. Tapi ternyata, (kasus Novel) mungkin kita nggak tahu data di belakangnya, musti kami periksa lagi bagaimana sistem filing-nya," kata Suhardi, Rabu (10/10/2012), di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.

Suhardi mengakui seharusnya seluruh dokumen dan catatan perjalanan dinas Komisaris Novel sudah lengkap dimiliki Polri. Dengan adanya peristiwa ini, Suhardi mengatakan pihaknya kini tengah mengaudit kembali seluruh dokumen dan jejak rekam penyidik Polri yang ditugaskan di KPK. "Sedang dievaluasi. Sekarang sedang diaudit lagi itu semuanya. Sekarang dicek lagi semua rekam jejaknya. Sekarang harus yang betul-betul bersih, mampu, dan berintegritas," kata Suhardi.

Seperti diberitakan, ketegangan KPK dan Polri meruncing menyusul upaya Polri menangkap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan. Novel yang berperan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri dituding bertangungjawab atas dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap enam pencuri sarang walet di wilayah Polda Bengkulu pada tahun 2004.

Saat itu Novel berpangkat Iptu dan menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu. Pada Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu pasukan Polda Metro Jaya menggeruduk Gedung KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk menangkap Novel.

Mereka mengaku membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, surat penggeledahan yang dibawa pasukan Polda Bengkulu itu belum disertai izin pengadilan, bahkan belum ada nomor suratnya.

Berita lain mengenai upaya penangkapan Novel Baswedan dapat dilihat dalam topik "Polisi vs KPK".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau