Revisi uu kpk

Politisi Golkar Berat Hati Hentikan Revisi UU KPK?

Kompas.com - 10/10/2012, 18:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar sudah menyatakan sikap partainya untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ternyata tidak semua kader Golkar ikhlas akan keputusan partai berlambang pohon beringin ini.

Salah satunya adalah anggota Komisi III, Nurdiman Munir. Nurdiman mengaku dengan dihentikannya pembahasan revisi UU KPK ini justru akan menyenangkan pihak koruptor. "Ya, koruptor bertepuk tangan. Kita mau bilang apa lagi karena rakyat menghendaki, ya, kita mundur. Tapi dicatet, kalau besok gagal karena KPK hanya punya 87 penyidik, berarti you yang salah. Saya nggak punya utang lagi," tukas Nurdiman, Rabu (10/10/2012), di Komplek Parlemen, Jakarta.

Nurdiman menambahkan, sejak awal Golkar berniat baik memajukan revisi Undang-undang KPK ke Badan Legislatif. Ia menuturkan, dirinya dan rekan satu partainya yakni Aziz Syamsuddin yang memberi inisiatif revisi itu termasuk mencoret sejumlah pasal-pasal yang dinilai merugikan KPK.

Sebagai informasi, Aziz dituding Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis pernah terlibat kongkalikong dengan Grup Permai. Terkait hal ini, Aziz mengaku tak ingin berkomentar. Sementara, KPK menegaskan akan menguji keterangan Yulianis.

"Kita justru ingin penyidik independen yang ditambah. Tapi ada isu-isu yang nggak benar, itu yang memojokkan kita, Komisi III, dan khususnya memojokkan Fraksi Golkar. Itu yang kita nggak setuju, padahal yang kita ingat ada satu permainan, ada satu isu yang dimainkan nggak tahu oleh siapa," ujar Nurdiman.

Lebih lanjut, Nurdiman membantah sikap "ngotot" dirinya dan Aziz dalam pembahasan revisi UU KPK bukanlah untuk mencari kepentingan pribadi. Ia pun mengungkapkan, peluang revisi UU KPK masih terbuka di masa persidangan berikutnya.

"Kita tunggu masa yang akan datang di mana adik-adik ini tidak mencurigai Golkar lagi. Barangkali kita majukan lagi," ujar Nurdiman.

Sebelumnya, wacana revisi UU KPK menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya pengurangan kewenangan KPK dan mekanisme yang mengikat KPK untuk melakukan penyadapan. Setelah mendapatkan kritik itu, sejumlah fraksi yang awalnya mendukung revisi undang-undang ini akhirnya menarik kembali sikapnya dengan menghentikan revisi undang-undang KPK.

 

Fraksi-fraksi yang sudah menyatakan sikap menghentikan pembahasan revisi UU KPK adalah F-Partai Demokrat, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, F-Partai Persatuan Pembangunan, F-Gerindra, dan yang terakhir Fraksi Partai Golkar.

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal menolak pembahasan itu. Pemerintah pun menolak adanya pembahasan revisi UU KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah bergulir di DPR kurang tepat dilakukan saat ini.

Berita terkait revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau