MK Tolak Pengujian UU Intelijen Negara

Kompas.com - 10/10/2012, 21:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian sebanyak 16 pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang dimohonkan sejumlah LSM pemerhati HAM dan warga negara yang mengaku sebagai korban operasi intelijen.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Menurut Mahfud, pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai adanya kekhawatiran pemohon—terhadap keberadaan pasal yang dapat dijadikan legitimasi untuk disalahgunakan oleh pihak intelijen—merupakan kekhawatiran traumatis berdasarkan sejarah.

"Perubahan zaman menuntut perubahan paradigma intelijen. Intelijen merupakan lembaga yang dibutuhkan oleh negara," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangannya.

Oleh karena itu, lanjut Anwar, untuk menerapkan prinsip proporsional agar kebutuhan intelijen tidak diartikan dengan penyalahgunaan kewenangan intelijen, maka perlu adanya pengendalian dan pengawasan dalam peraturan perundang-undangan pelaksananya.

MK juga menilai, di dalam UU Intelijen ini, fungsi intelijen dari fungsi penegakan hukum secara tegas dipisahkan.

"Fungsi penegakan hukum tetap harus dipegang oleh kepolisan dan kejaksaan, dan tidak dapat dipindahtangankan kepada aparat intelijen," katanya.

Anwar mengatakan bahwa intelijen merupakan bagian dari sistem peringatan dini yang tidak memiliki kewenangan penindakan.

Hakim Konstitusi Achmad Falil Sumadi mengatakan, di dalam UU Intelijen terdapat batasan dan prosedur yang jelas dalam melakukan penggalian informasi dan dengan memerhatikan hak asasi manusia.

"Penggalian informasi yang dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN) tidak dapat dilakukan sewenang-wenang," katanya.

Mahkamah juga menyatakan kewenangan penyadapan yang diatur dalam UU Intelijen ini juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, BIN sebagai penyelenggara intelijen negara menyelenggarakan ketiga fungsi intelijen, yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penanganan, baik di dalam maupun luar negeri. "Kewenangan BIN tidak berarti kewenangannya tidak tak terbatas. Kewenangan BIN dibatasi, baik oleh perundang-undangan maupun pengawasan ketat oleh DPR," kata Akil.

Seperti diketahui, permohonan pengujian 16 pasal UU Intelijen ini diajukan sebanyak 18 pemohon, antara laian Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Elsam, Imparsial, Setara Institute, YLBHI, dan sejumlah warga negara.

Pemohonan perorangan ini antara lain Mugiyanto, Hendrik Dikson Sirait, Asiah, Dorus Wakum, Abdul Bashir, Suciwati, Bedjo Untung, dan Edi Arsadad.

Pemohon menilai ke-16 ketentuan bermasalah adalah Pasal 1 ayat (4), ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mengatakan bahwa ketentuan di dalam beberapa pasal tersebut telah melahirkan sejumlah definisi karet mengenai ancaman, keamanan, kepentingan nasional, dan pihak lawan sehingga potensial untuk disalahgunakan oleh penyelenggara intelijen negara ataupun kepentingan kekuasaan, untuk melakukan tindakan-tindakan represif terhadap warga negara atau kelompok yang tidak sejalan dengan kepentingan kekuasaan.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau