MEDAN, KOMPAS.com - Peminat rumah di bawah 36 m2, seperti tipe 21 yang sebelumnya "dilarang", cukup banyak karena harga jualnya jauh lebih murah sehingga semakin terjangkau masyarakat bawah. Masalahnya, hal itu bisa terbentur soal kepercayaan perbankan terhadap calon nasabah kredit kepemilikan rumah (KPR).
Demikian dikatakan Ketua Realestate Indonesia (REI) Sumatera Utara, Tomi Wistan, di Medan, Rabu (9/10/2012) kemarin. Masalah muncul karena harga rumah di kisaran Rp 50 - Rp 68 juta per unit, sehingga pekerja dengan standar gaji Upah Minimum Regional (UMR) seharusnya layak bisa mengambil KPR.
Untuk itu, menurut Tomu, perlu ada dukungan kuat dari perbankan dan pemerintah soal pembangunan rumah di bawah tipe 36. Hal ini karena menyangkut kepercayaan bank dan lingkungan perumahan yang sehat.
"Pengembang siap membangun rumah tipe di bawah 36 seperti tipe 21. Tetapi, tentu harus ada dukungan kuat dari perbankan, pemerintah, bahkan perusahaan tempat calon pembeli rumah tipe kecil itu," kata Tomi menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi) soal penghapusan pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dengan putusan itu, otomatis tidak ada lagi kewajiban pengembang rumah bersubsidi untuk membangun rumah minimal 36 m2. Atas putusan itu, masyarakat berpenghasilan rendah bisa membeli rumah dibawah tipe 36 m2 dan mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
"Jadi, memang harus mendapat dukungan penuh, termasuk dari pihak perusahaan tempat pekerja bekerja sebagai penjamin ke bank dan pemerintah yang harusnya bisa membantu pengembang mendapatkan lahan murah, termasuk membangun fasilitas infrastrukturnya," katanya.
Peran pemerintah membangun infrastruktur itu dinilai sangat penting agar rumah tipe kecil itu benar-benar bisa menjadi lokasi hunian yang layak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang