Kasus korupsi

Pembacaan Tuntutan Dirut PT KA Diundur Lagi

Kompas.com - 11/10/2012, 14:02 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Kereta Api, Ronny Wahyudi, kembali meminta sidang diundur. Mereka beralasan belum dapat petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Hal itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/10/2012). Permintaan untuk menunda sidang ini sudah dilakukan jaksa untuk ketiga kalinya.

"Hingga pagi ini, kami belum mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata ketua tim JPU, Rahman Firdaus.

Dia beralasan, penanganan kasus korupsi dengan jumlah kerugian mencapai Rp 100 miliar seperti didakwakan merupakan tanggung jawab dari Kejagung.

Permintaan jaksa mengundang protes dari kuasa hukum. Wa Ode Nur Zaenab, salah satu pengacara, beralasan bahwa pengunduran itu menyebabkan pihaknya tidak memiliki banyak waktu untuk menyusun nota pembelaan. Hal itu disetujui oleh majelis hakim yang juga menyatakan tidak punya banyak waktu untuk menyusun keputusan.

Dengan permohonan pengunduran itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (15/10/2012). Selanjutnya, nota pembelaan disampaikan tanggal 29 Oktober, replik tanggal 30 Oktober, duplik tanggal 31 Oktober, dan putusan pada awal November.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau