BANDUNG, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Kereta Api, Ronny Wahyudi, kembali meminta sidang diundur. Mereka beralasan belum dapat petunjuk dari Kejaksaan Agung.
Hal itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/10/2012). Permintaan untuk menunda sidang ini sudah dilakukan jaksa untuk ketiga kalinya.
"Hingga pagi ini, kami belum mendapatkan petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata ketua tim JPU, Rahman Firdaus.
Dia beralasan, penanganan kasus korupsi dengan jumlah kerugian mencapai Rp 100 miliar seperti didakwakan merupakan tanggung jawab dari Kejagung.
Permintaan jaksa mengundang protes dari kuasa hukum. Wa Ode Nur Zaenab, salah satu pengacara, beralasan bahwa pengunduran itu menyebabkan pihaknya tidak memiliki banyak waktu untuk menyusun nota pembelaan. Hal itu disetujui oleh majelis hakim yang juga menyatakan tidak punya banyak waktu untuk menyusun keputusan.
Dengan permohonan pengunduran itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (15/10/2012). Selanjutnya, nota pembelaan disampaikan tanggal 29 Oktober, replik tanggal 30 Oktober, duplik tanggal 31 Oktober, dan putusan pada awal November.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang