Gedung Baru KPK Diharap Jadi "Doping"

Kompas.com - 12/10/2012, 07:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Alokasi anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera direalisasikan. Pasalnya, gedung baru dinilai merupakan kebutuhan mendesak bagi KPK.

Desakan itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al Habsy, di Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR akhirnya memutuskan mencabut tanda bintang anggaran pembangunan gedung baru KPK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal setelah Komisi III mendengar kembali keluhan KPK dalam rapat kerja. Semua fraksi di Komisi III sepakat untuk mencabut tanda bintang di anggaran pembangunan gedung baru KPK.

Dalam rapat membahas rencana kerja dan anggaran 2013 di Komisi III, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengajukan anggaran untuk KPK sebesar Rp 698,7 miliar, termasuk untuk pembangunan gedung baru.

Aboe Bakar mengatakan, setelah disetujui Komisi III, alokasi anggaran pembangunan masih akan dibahas di Badan Anggaran DPR. Jika disetujui, maka anggaran akan dialokasikan untuk tahun 2013.

Aboe Bakar menambahkan, pihaknya berharap gedung baru nantinya bisa menjadi "doping" bagi KPK untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi besar, seperti proyek Hambalang, wisma atlet SEA Games, dan dana talangan bagi Bank Century.

"Untuk mendukung penindakan kasus korupsi, kami juga mendukung perimbangan anggaran untuk kepolisian dan kejaksaan. Nantinya anggaran penyelidikan, penyidikan, dan penuntuan semuanya sama, baik di KPK, Kejaksaan, maupun Polri. Saya kira ini entry point penting untuk mempercepat pemberantasan korupsi," pungkas Aboe Bakar.

Seperti diberitakan, KPK sudah berkali-kali mengajukan pencabutan tanda bintang kepada Komisi III lantaran kondisi gedung baru KPK di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, tak lagi memadai. Dampaknya, KPK sulit menambah sumber daya manusia, khususnya penyidik, dan tak ada lagi ruang untuk menyimpan dokumen.

Akibat pemberian tanda bintang, Kementerian Keuangan tidak bisa mengucurkan anggaran untuk gedung baru KPK. Berbagai alasan dipakai para politisi Komisi III untuk menahan-nahan pengucuran dana.

Mereka meminta KPK mencari terlebih dulu gedung milik negara yang tak terpakai. Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah memastikan tidak ada gedung negara yang bisa dipakai KPK.

Ada pula yang memakai alasan KPK lembaga ad hock sehingga tak perlu memiliki gedung baru. Alasan lainnya, agar melakukan penghematan, KPK menunjukkan kinerja terlebih dulu; dan berbagai alasan lain.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Gedung Baru KPK"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau