Kasus novel

Ini Kronologi Keterlibatan Novel Versi Tim Pembela Penyidik KPK

Kompas.com - 12/10/2012, 19:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil investigasi sementara atas kasus Komisaris Novel Baswedan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (12/10/2012) di Gedung Komnas HAM, Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu 18 Februari 2018 silam.

Tim Pembela Penyidik KPK ini diwakili Haris Azhar, Aleksander Lay, Nucholis Hidayat, Taufik Baswedan, dan Emerson Junto. Mereka disambut oleh Wakil Komisioner Komnas HAM, Nurcholis.

"Kedatangan kami kesini (Komnas HAM) untuk menyerahkan hasil investigasi dalam dua versi. Versi pertama hanya untuk diserahkan ke Komnas HAM, dan versi kedua dibagikan kepada media," kata Haris di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Haris menjelaskan, laporan terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama peristiwa 18 Februari 2004. Kedua, respons atas penanganaan kasus pencurian walet oleh polres Bengkulu. Ketiga, upaya pengungkapan kembali yang diperkirakan dimulai sejak awal September oleh Polda Bengkulu. Sementara itu, bagian keempat adalah temuan atau kesimpulan pelanggaran HAM. Terakhir, rekomendasi yang ditujukan pada Komnas HAM.

Berikut ini adalah kronologi pada Rabu, 18 Februari 2004 versi investigasi Tim Pembela Penyidik KPK yang terjadi delapan tahun silam tersebut.

1. Peristiwa diawali dengan adanya dugaan tindakan kriminal yang dilakukan oleh enam orang.

2. Kompol Novel baru menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu selama empat hari pada kejadian tersebut.

3. Pada Rabu malam itu, Novel, dan beberapa anggotanya, sedang melakukan ekspos perkara korupsi di ruangan Kasat Reskrim.

4. Setelah ekspos dan menjelang apel malam sekitar pukul 21.00 WIB, ada informasi dari petugas piket Reskrim bahwa pelaku pencurian burung walet yang terjebak di dalam gedung walet tertangkap tangan oleh masyarakat.

5. Selanjutnya seluruh personel yang ikut apel malam diminta oleh Novel agar pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini bertujuan untuk membantu mengamankan TKP dan tersangka. Saat itu, petugas piket Reskrim yang ke TKP yakni, MT, S, K, WK, D, R dan K. Sementara itu, Novel tidak ikut berangkat.

6. Di TKP, seluruh tersangka dan barang bukti (BB) diamankan serta selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bengkulu. Saat di TKP, petugas Reskrim juga menghubungi Aliang, pemilik sarang burung walet, dan memintanya untuk datang.

7. Di Mapolresta Bengkulu, keenam tersangka mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan hampir semua personel Polres yang ada saat itu. Keenam tersangka tersebut selanjutnya diperiksa dan kemudian di-BAP oleh petugas piket Rekrim. Saat pemeriksaan, keenam tersangka mengalami tindakan kekerasan oleh anggota Reskrim. Selain itu, pada Rabu malam itu hampir seluruh perwira Polresta Bengkulu datang ke Mapolresta, seperti kapolres, wakapolres, dan kabag operesional.

8. Pada saat pemeriksaan oleh piket Reskrim, ada kesepakatan dari Tim Buser yang dipimpin AS, untuk melakukan pengembangan. Selanjutnya, ada pembagian tugas, yakni sebagian petugas piket melakukan pengembangan ke tempat lain dan sebagian membawa keenam tersangka ke Taman Wisata Alam Pantai Panjang. Personel yang ikut ke Pantai Panjang, yakni MT beserta anggota piket Reskrim, serta AS dan seluruh anggota Buser. Sedangkan Novel, YS, dan dua orang lainnya menyusul dari belakang tim yang menuju pantai.

9. Sesampainya di pantai, Novel dan salah seorang rekannya turun dari mobil untuk bergabung dengan tim yang terlebih dahulu datang. Ketika baru turun, mereka mendengar teriakan 'ada yang lari, ada yang lari' yang disusul suara tembakan. Setelah situasi reda, ternyata keenam tersangka mengalami luka tembak di bagian kaki. Akibat situasi gelap, tidak ada yang tahu siapa saja tersangka yang terkena tembak. Selanjutnya, Novel memerintahkan para tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk mendapatkan visum. Di lokasi sendiri, terdapat empat mobil buser dan puluhan polisi termasuk dari Polsek yang berada didekat pantai.

10. Setelah dilakukan visum, keenam tersangka dibawa kembali ke Mapolresta Bengkulu. Saat di Mapolres, para tersangka kembali mengalami tindakan kekerasan yang berlebihan. Salah satu tersangka Mulyan atau Johan atau Aan, akhirnya terjatuh ke anak tangga dari lantai dua ke lantai satu. Petugas kemudian mengangkat Mulyan dan kembali melarikannya ke Rs Bayangkara.

11. Besok harinya, 19 Februari 2004, tersiar kabar tersangka Mulyan akhirnya meninggal dunia di Rs Bayangkara.

Berikut adalah penanganan hukum oleh Polisi versi Tim Pembela Penyidik KPK setelah kematian Mulyan alias Aan.

1. Perkara meninggalnya Mulyan diproses melalui pelanggaran kode etik oleh Bidang Propam Polda Bengkulu. Hal itu atas kesepakatan 2 pejabat utama Polda dan 1 pimpinan Polres Kota Bengkulu.

2. Kemudian diambil jalan tengah atas peristiwa meninggalnya Mulyan alias Aan sebagai berikut; "Setelah dilakukan penangkapan terhadap 6 tersangka, tersangka Mulyan dipisahkan dan kemudian dibawa untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. Saat dilakukan pengembangan Mulyan berusaha melarikan diri dan ketika dilakukan pengejaran disertai pelumpuhan, Ia tertembak dan jatuh. Ketika jatuh, kepala Mulyan terkena batu yang mengakibatkannya meninggal dunia," kemudian TKP juga dilakukan perubahan. Mulyan dikatakan tertembak dan jatuh di tidak suatu tempat, bukan di pantai dan kantor Polres. Laporan meninggalnya Aan direkayasa dengan menyatakan bahwa lokasi penembakan terjadi di jalan Mangga 4 Lingkar Timur RT 19/06 dengan dalih Aan berusaha melarikan diri.

3. Atas kesepakatan para pejabat utama, Novel diminta bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya.

4. Novel dan beberapa anggota Reskrim akhirnya menjalani sidang disiplin dan dikenakan hukuman teguran keras.

5. Perkara tersebut dinyatakan selesai dengan diterbitkannya vonis Novel.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau