MEDAN, KOMPAS.com — Barang bukti narkoba seharga Rp 2,5 miliar dimusnahkan Satuan Narkoba Polresta Medan, Jumat (12/10/2012). Barang haram tersebut terdiri atas 99 kilogram daun ganja kering, 746 butir pil ekstasi, dan 1.869 gram sabu. Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dibakar.
Barang bukti itu disita dari tujuh tersangka, yakni Juanda Hidayat alias Anda, Agus Wahyudi alias Agus, M Dharmawan alias Agus, ketiganya warga Jalan Karya Budi Nomor 22 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor. Lalu, Sulastri alias Sri, warga Jalan Ahmad Yani Lorong Rahmad Nomor 141, Babusalam, Aceh Tenggara.
Selain itu, Mutia Puspita Sari, warga Jalan Prof HM Yamin Lorong Said No 04, Kelurahan Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan; dan Husni alias Fadel Husni serta Rohaningrum, keduanya warga Jalan Gaperta Ujung, kompleks ACM Blok C-2, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan, Helvetia dan; Hendri Saputra alias Andri, warga Perumahan Elite Rajawali Blok C-4, Kelurahan Sei Sekambing B, Medan Sunggal.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Ajun Komisaris Besar Pranyoto kepada wartawan menyatakan kebanggannya atas kinerja Satuan Narkoba yang berhasil menghalau peredaran narkoba di Kota Medan. Dia mengaku prihatin karena masih banyak orang yang tidak memahami bahaya narkoba sehingga masih saja mau menjadi bandar dan pengguna.
"Kita bangga dalam waktu sebulan terakhir dapat mengungkap peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat. Tapi juga prihatin semakin hari semakin banyak peredaran narkoba, terutama di kalangan anak-anak sekolah," kata Pranyoto.
Dia menambahkan, Polresta Medan mengucapkan terima kasih atas kerja sama pihak jasa pengiriman Tiki dalam membantu kepolisian menggagalkan pengiriman daun ganja kering.
Sementara itu, Asisten Pemkot Medan D Sinurat yang hadir dalam acara tersebut menyatakan, Kota Medan sudah dicanangkan bebas narkoba dan ini dapat diraih berkat kinerja polisi yang mendukung komitmen Kota Medan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang