Penyelidikan Iklan APPSI Dihentikan

Kompas.com - 12/10/2012, 22:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) telah memasuki babak akhir.

Namun, setelah memeriksa sepuluh orang saksi, Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya memutuskan bahwa penyelidikan tersebut dihentikan karena kurangnya unsur pidana.

Kepala Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona menjelaskan, iklan APPSI yang menunjukkan dukungan terhadap Jokowi-Basuki tersebut tidak melanggar Pasal 116 ayat 1 UU RI No. 32 tahun 2004. Karena, bila dikaitkan dengan pasal 75, kampanye harus dilakukan oleh tim sukses yang terdaftar di KPUD.

"Setelah memeriksa saksi dari KPUD terbukti bahwa APPSI bukan bagian dari tim sukses Jokowi-Basuki," jelas Daniel di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10/12).

Kasus pelanggaran kampanye ini berawal dari laporan Dasril Affandi selaku salah satu tim sukses kandidat pasangan cagub Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Berbekal laporan bernomor LP/3170/IX/2012/PMJ ini, Polda Metro Jaya menggali keterangan dari sepuluh orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari Dasril dan 2 anggota timses Foke-Nara, perwakilan dari tiga stasiun TV yang menayangkan iklan dukungan APPSI tersebut, Andi Surya Wirawan Sadha dari PT Activate Media Nusantara, selaku agensi iklan yang mengurus distribusi iklan tersebut ke stasiun-stasiun TV, R. Aju Eko Suprapti dari KPU Provinsi DKI Jakarta, serta Setyo Edy dan Ngadiran sebagai perwakilan APPSI.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, tujuan awal pembuatan iklan tersebut adalah bentuk apresiasi terhadap Jokowi yang kala itu masih menjabat sebagai walikota Solo atas sikap mengayomi para pedagang pasar tradisional di Solo.

"Sekitar Mei 2012, dibuatlah iklan tersebut dengan biata dari para anggota APPSI. Yang bertanggung jawab adalah Ngadiran selaku Sekjen APPSI," Rikwanto menguraikan.

Tanggal 16 Agustus 2012, materi iklan APPSI yang telah lulus sensor diserahkan ke Andi selaku direktur utama agen iklan PT Activate Media Nusantara. Kala itu Ngadiran hanya meminta agar iklan tersebut ditayangkan sesudah Lebaran.

"Namun kebijakan mengenai tanggal penayangan dan ke stasiun televisi mana saja iklan tersebut dimasukkan diserahkan ke Andi," tutur Rikwanto.

Tanggal 25 Agustus PT Activate Media Nusantara pun menyerahkan materi iklan beserta surat tanda lulus sensor ke empat stasiun televisi swasta, yaitu TVOne, Metro TV, TransTV dan Trans7, serta meminta iklan tersebut ditayangkan pada tanggal 27 Agustus 2012.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Andi ternyata tidak mengetahui bahwa tanggal tersebut merupakan masa tenang kampanye Pilkada," pungkas Rikwanto.

Dengan penghentian kasus ini, Polisi mengeluarkan surat SP3 bernomor 833/X/2012/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2012, yang juga segera berlaku di tanggal yang sama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau