Menambah RTH Lewat Penataan Pemakaman

Kompas.com - 13/10/2012, 09:46 WIB

Area ruang terbuka hijau (RTH), merupakan salah satu yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta, dalam hal pembangunan lingkungan hidup. Secara singkat RTH bisa dijelaskan sebagai suatu lahan kawasan yang mengandung unsur dan struktur alami yang dapat menjalankan proses-proses ekologis untuk keseimbangan ekosistem.

Dalam kawasan itu, diisi tanaman, tumbuhan dan vegetasi yang bisa memberikan manfaat secara langsung atau tidak langsung bagi kehidupan warga Jakarta. Keberadaan RTH dinilai sangat penting untuk peningkatan kualitas hidup warga, dimana warga bisa memanfaatkan area itu dengan berbagai aktivitas, relaksasi hingga berinteraksi dengan sesama.

Selama kurun waktu lima tahun, Pemprov DKI telah melakukan peningkatan luas pengadaan lahan untuk RTH Taman, makam, hutan kota dan pertanian seluas 1.081.166 atau 108 Hektar, yang terdiri dari taman kota di 50 lokasi seluas 575,619,65 m2, taman interaktif di 8 lokasi seluas 19,062,85 m2, RTH jalur hijau di bekas area SPBU di tiga lokasi seluas 5.249 m2, RTH makam di 9 lokasi seluas 229.336 m2, hutan kota seluas 166.500 m2, RTH pertanian seluas 85.400 m2.

Untuk mendukung perluasan tersebut, Pemprov DKI Jakarta terus bersinergi dengan masyarakat diantaranya melalui RTH makam dimana TPU atau Penyempurna Hijau Makam termasuk dalam RTH 30%.

Pemakaman memiliki fungsi utama sebagai tempat pelayanan publik untuk penguburan jenasah. Pemakaman juga dapat berfungsi sebagai RTH untuk menambah keindahan kota, daerah resapan air, pelindung, pendukung ekosistem, dan pemersatu ruang kota, sehingga keberadaan RTH yang tertata di komplek pemakaman dapat menghilangkan kesan seram pada wilayah tersebut.

Saat ini, TPU di DKI Jakarta mulai dibenahi secara bertahap. Selain untuk memperindah lokasi TPU dan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH), penataan juga untuk menghilangkan kesan angker dan menyeramkan. Setiap makam yang ada dibuat sama, sehingga tampak rapi dan teratur. Sedangkan makam yang baru harus menyesuaikan dengan model yang ada.

Penataan makam juga diharapkan menjadi RTH yang sangat dibutuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Penataan juga mencakup pohon-pohon yang ada di dalam area makam. Selama ini, pohon yang ada di area makam sebagian besar adalah pohon kamboja, sehingga  pohon ini sangat identik dengan makam. Ke depannya, tidak akan ada lagi pohon kamboja dan akan diganti dengan pohon pelindung lain yang lebih teduh.

Untuk penataan makam ini biaya seluruhnya ditanggung oleh APBD DKI Jakarta sehingga ahli waris tidak perlu cemas mengenai biayanya. Proses memperbaiki makam dimulai dengan pembongkaran bangunan yang ada di atas makam. Selanjutnya memindahkan bongkaran bangunan tersebut ke tempat lain. Setelah makam bersih dari bongkaran sisa-sisa bangunan, makam yang berwujud tanah merah tersebut dirapikan dan ditinggikan sekitar 10 hingga 15 cm. Lalu ditanami rumput hijau dan dipasang batu nisan yang berbentuk plakat marmer. (adv)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau