Pengendalian tembakau

Masukkan Status Merokok di Rekam Medis

Kompas.com - 15/10/2012, 11:00 WIB

Jakarta, Kompas - Para dokter diminta memasukkan status merokok pasien ke dalam rekam medis. Hal itu tertuang dalam deklarasi Gerakan Dokter Selamatkan Bangsa yang disusun para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia pada Forum Diskusi Dokter di Jakarta, Sabtu (13/10).

”Harapannya, status merokok nantinya menjadi bagian dari standar rekam medis,” kata ketua terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin. Hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi dokter untuk bertanya kepada pasien dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok. Zaenal menjelaskan, cakupan luas edukasi pasien itu terutama dapat dilakukan dokter umum, yang jumlahnya sekitar 80 persen dari dokter praktik saat ini. ”Tetapi, dokter spesialis pun tak lepas dari tanggung jawab mengedukasi pasien,” ujarnya.

Pembicara lain, Bahtiar Husain, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Paru Indonesia sekaligus anggota Majelis Kode Etik Kedokteran IDI, menyatakan, pemasukan status merokok dalam rekam medis sudah dilakukan para dokter paru karena merokok termasuk faktor risiko utama penyakit paru. Hal senada diungkapkan dokter spesialis kedokteran jiwa dari RS Ketergantungan Obat, Adhi Nurhidayat.

Menurut Adhi, berbagai penelitian menunjukkan, rokok merupakan faktor risiko bersama untuk beragam penyakit lain, seperti gangguan jantung, diabetes, dan stroke, yang belakangan menjadi penyebab kematian utama. Oleh karena itu, sudah saatnya status merokok menjadi bagian dari format rekam medis.

Selain soal status merokok dalam rekam medis, dalam deklarasi Gerakan Dokter Selamatkan Indonesia, para dokter berkomitmen, antara lain, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa merokok menyebabkan adiksi dan menimbulkan bahaya kesehatan. Dokter juga akan memberikan teladan hidup sehat serta meneliti dan memublikasikan dampak buruk produk rokok.

Selain itu, para dokter akan melakukan advokasi di bidang peraturan dan perundang-undangan terkait pengendalian tembakau, antara lain mendesak DPR serta pemerintah segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dan mendesak Presiden segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (INE)

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau