Dugaan penganiayaan

Penyidik KPK Yuri Juga Dijadikan Tersangka?

Kompas.com - 15/10/2012, 16:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata tidak hanya menetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Novel Baswedan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Ada seorang penyidik KPK lainnya yang juga ikut dijadikan tersangka.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, jika benar penyidik KPK, Yuri, juga diseret kepolisian, pengusutan kasus ini patut dipertanyakan kepada kepolisian.

"Kini diungkitnya kembali kasus di Bengkulu dengan menyeret Novel, kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan 'Siapkah beliau mempertanggungjawabkan kepada Allah kelak?' Apalagi jika benar Yuri penyidik KPK diseret juga'," kata Busyro, Minggu (14/10/2012).

Namun, dia mengaku belum mendengar kabar resmi dari kepolisian soal penyidik KPK selain Novel yang juga menjadi tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Adapun penyidik Yuri yang dimaksud Busyro bernama lengkap Yuri Siahaan. Dia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan hingga kini masih bertugas di KPK. Informasi dari KPK menyebutkan, penyidik Yuri memang pernah bersama-sama Novel Baswedan bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu. Yuri juga masuk dalam tim penyidik kasus simulator SIM di KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditanya soal status Yuri ini mengaku tidak mau berkomentar sepanjang belum ada pemberitahuan resmi dari kepolisian.

"Benar kami punya penyidik bernama Yuri Siahaan dan belum ada informasi dari KPK kalau yang bersangkutan jadi tersangka. Kita tunggu resmi dulu, baru berkomentar," katanya.

Dia juga membantah pemberitaan media yang mengatakan kalau penyidik Yuri sudah diamankan Kepolisian Daerah Bengkulu saat peristiwa penangkapan Novel, Jumat 5 Oktober lalu.

"Saya tegaskan, itu tidak benar," katanya.

Sementara itu, kepolisian hingga kini belum mengungkap identitas penyidik KPK kedua yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet setelah Novel Baswedan.

"Belum, ya. Itu nanti dulu, masih dilakukan evaluasi. Kita cari waktu yang lebih pas lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/10/2012).

Saat ditanya apakah penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka selain Novel itu berinisial YS, dia juga menjawab belum.

Menurut Boy, seorang penyidik KPK tersebut juga terlibat dalam peristiwa penembakan tersangka pencuri sarang burung walet tahun 2004. "Nama ini diduga kuat terlibat juga. Belum ada penjelasan dulu," katanya.

Sebelumnya, Boy mengatakan, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Selain dua penyidik KPK itu, kepolisian juga menetapkan seorang perwira lain sebagai tersangka. Perwira itu, menurutnya, bertugas di Polda. Dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet, Novel disangka melakukan penembakan sehingga menyebabkan satu tersangka meninggal dunia pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Bengkulu berpangkat inspektur satu.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Novel Baswedan dan Tuduhan Penganiayaan"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau