GORONTALO, KOMPAS.com — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo selama tujuh jam pada Senin (15/10/2012) di Markas Polda Gorontalo. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif DPRD Kota Gorontalo pada tahun 2008 senilai Rp 7,5 miliar. Adhan diperiksa sejak pukul 11.00 dan berakhir pada pukul 18.00 Wita.
Menjawab pertanyaan belasan wartawan yang menunggu di luar ruangan pemeriksaan, Adhan mengaku diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tersebut. Menurut dia, ada 37 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya. "Pada intinya, saya tidak tahu menahu kasus ini. Justru saya baru tahu dari pemberitaan di media massa," kata Adhan yang lantas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Markas Polda Gorontalo.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Komisaris Besar Hendri Simanjuntak menolak berkomentar terkait penyidikan kasus tersebut. Ia menyarankan wartawan bertanya ke Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio. "Semua sudah dikoordinasikan. Silakan bertanya kasus ini kepada Kabid Humas saja," ujar Hendri singkat. Saat Kompas berusaha menghubungi nomor telepon seluler Lisma yang terdengar adalah nada tidak aktif. Kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 7,5 miliar pada 2008 ini terjadi saat Adhan masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo. Kasus ini menyebabkan bendahara DPRD Kota Gorontalo Hasnia Tomayahu ditetapkan sebagai tersangka.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang