Aksi solidaritas wartawan

Aksi Teatrikal Warnai Unjuk Rasa Jurnalis Purwokerto

Kompas.com - 16/10/2012, 20:44 WIB

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Belasan jurnalis di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (16/10/2012) malam menggelar aksi keprihatinan di halaman Gedung RRI Purwokerto.

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap sejumlah wartawan yang sedang bertugas meliput di Pasir Putih, Pandau, Pekanbaru, Riau dan mendapat tindak kekerasan oleh aparat TNI Angkatan Udara.

Jurnalis di Purwokerto menilai tindakan represif oknum TNI AU ini sudah kelewat batas. Ini juga menunjukkan gagapnya aparat TNI terhadap profesi jurnalis yang dilindungi UU Pers Nomor 40/1999.

Aksi ini dimulai sekitar pukul 20.00. Mereka membawa berbagai macam poster bertuliskan, "Wartawan Banyumas kutuk keras Letkol Robert", "Adili, Stop Arogansi TNI", dan "Kami mengecam kebrutalan TNI di Riau". Selain itu digelar pula aksi treatrikal memperagakan kriminalisasi yang dilakukab TNI terhadap wartawan. Mereka juga meletakkan kartu pers sebagai bentuk perlawanan.

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Kota Purwokerto, Aris Andrianto, menuntut Kepala Staf TNI AU untuk menindak tegas anggotanya yang dinilai melanggar undang-undang tersebut.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis, mereka harus ditindak tegas," kata Aris.

Ia mengatakan, kekerasan dan perampasan kamera yang dilakukan aparat TNI AU melanggar undang-undang. Sebagaimana diketahui, aparat TNI AU merampas kamera jurnalis TV One. Demikian juga dengan Didik dan Rian, fotografer Harian Riau Pos dan LKBN Antara. Selain dipukul, kamera keduanya juga disita.saat akan mengambil gambar reruntuhan pesawat pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU.

Menurut dia, apa yang dilakukan aparat TNI AU tersebut merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, kata dia, pada pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan catatan AJI, kasus tersebut menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sebelumnya, kekerasan juga dialami beberapa jurnalis saat meliput pesawat foker milik TNI AU yang jatuh di komplek lanud Halim Perdana Kusumah Jakarta, serta kekerasan yang dilakukan oleh aparat marinir terhadap beberapa jurnalis di Padang.

Saladin, jurnalis lainnya juga membacakan puisi keprihatinan terhadap aksi kekerasan terhadap wartawan. Aksi damai ini diakhiri dengan doa bersama mendukung para jurnalis yang menjadi korban kekerasan aparat selama ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau