JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI akan memberikan kado istimewa pada peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) 2012 berupa pengesahan RUU Pangan menjadi undang-undang.
"Insya Allah RUU Pangan yang merupakan revisi UU No. 7 Tahun 1996 akan disahkan pada rapat paripurna DPR yang bersamaan dengan peringatan Hari Pangan Sedunia, pada 18 Oktober mendatang," kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron saat rapat kerja dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM soal RUU Pangan di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Sambil menunggu disahkannya RUU Pangan, menurut dia, sebanyak tiga peraturan pemerintah (PP) yang menjabarkan amanah dari UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan masih tetap berlaku.
Menurut Herman, dengan disahkannya RUU Pangan tersebut maka impor masih diperbolehkan dengan persyaratan persediaan pangan di dalam negeri terjadi kekurangan, krisis pangan, dan produk pangan tersebut tidak diproduksi di dalam negeri.
"Amanah dalam RUU Pangan yang akan segera disahkan, boleh mengimpor pangan tapi diatur untuk produk yang tidak diproduksi dalam negeri serta dalam kondisi tertentu seperti, krisis pangan, dan pasokan pangan di dalam negeri masih kurang," katanya.
Ketua Departemen Pertanian Partai Demokrat ini meyakini bahwa RUU Pangan yang akan segera disahkan tidak akan meliberalisasikan pangan.
Ia menambahkan, dalam RUU Pangan tersebut juga mengamanahkan pembentukan Badan Otoritas Pangan setingkat menteri yang bertanggung jawab kepada presiden dan dibentuk paling lambat tiga tahun sejak UU itu disahkan.
"Jika Badan Otoritas Pangan itu setingkat kementerian, maka aturan soal kementerian dan lembaga yang terkait dengan pengelolaan pangan harus diubah lebih dulu," katanya.
Namun, jika badan tersebut merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian, maka tidak perlu merevisi aturan soal kementerian dan lembaga, dan dapat dibentuk dalam waktu cepat.
Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi, mengatakan, impor pangan masih tetap diperbolehkan, tetapi akan diatur agar tidak merugikan produsen seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan skala mikro dan kecil di dalam negeri.
"Impor pangan boleh sepanjang tidak merugikan petani, nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil dan mikro," tuturnya.
Menurut dia, nantinya dibentuk PP yang mengatur lebih tekbis dari amanah UU tersebut. Peringatan Hari Pangan Sedunia 2012 rencananya diselenggarakan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 18-21 Oktober 2012.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang