JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Puji Wijayanto yang tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu, Selasa sore kemarin, bisa dipecat bila dinyatakan bersalah dan hukuman berkekuatan hukum tetap.
"Begitu ada surat dari BNN bahwa hakim Puji Wijayanto dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, MA langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara, diskors, dan tidak dapat remunerasi," tutur Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, Rabu (17/10/2012) di Jakarta.
Setelah disidangkan, terbukti bersalah, dan berkekuatan hukum tetap, tambah Djoko, harus dimutasi. Puji Wijayanto akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian itu kepada Presiden. Sebab, hakim agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang