JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian tidak memiliki kewenangan mengusut kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum TNI terhadap wartawan di Riau. TNI memiliki mekanisme penindakan terhadap oknum yang bersalah melalui Polisi Militer (POM) TNI.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
"Polisi tak miliki kewenangan menangani TNI," katanya ketika ditanya apakah Polri akan mengusut jika ada laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan wartawan yang mengalami kekerasan oknum TNI.
Menurut Agus, TNI atau militer memiliki hukum acara dan mekanisme sendiri. "Teman-teman TNI kemungkinan berbeda dengan di lingkungan Polri," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang