MANOKWARI, KOMPAS.com — Seorang ibu rumah tangga, Indah Kolalo, tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu seberat 1 gram, Rabu (17/10), di Kampung Jawa, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Indah ditangkap aparat Kepolisian Sektor Manokwari di rumahnya saat akan menjual barang tersebut kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 100.000 dan HP Nokia milik pelaku yang diduga uang itu merupakan hasil penjualan narkoba.
Dalam pengembangan dari pengakuan Indah, polisi juga meringkus seorang pengusaha bernama Puji yang diduga sebagai pembeli barang haram tersebut di rumahnya, Jalan Trikora Wosi. Selanjutnya kedua tersangka narkoba ini diamankan untuk diminta keterangan di Polsek Manokwari kota untuk mencari tahu sindikat lainnya.
Kapolsek Manokwari Ajun Komisaris Monang Pasaribu mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap ibu rumah tangga ini berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga pihaknya menurunkan sejumlah tim dari Unit Buser untuk menyelidiki dan menangkap pelaku.
"Modus yang mereka gunakan ini secara tertutup dan sulit terlacak sehingga kami harus menyamar sebagai pembeli. Kami harapkan dengan penangkapan pelaku ini, semua sindikat pengedar narkoba di Manokwari dapat ditangkap," kata Monang. Kedua tersangka sejauh ini dijerat Pasal 59 Undang-Undang Nomor 05 Tahun2007 dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang