JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Puji Wijayanto yang ditangkap Badan Narkotika Nasional saat menggunakan sabu, Selasa lalu, diketahui sering membebaskan terdakwa kasus narkoba.
"Info dari advokat senior kepada saya, dia memang sering membebaskan terdakwa narkoba, tapi masih perlu bukti. Walau ada putusan bebas, yang menangani akan kami hukum," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko kepada wartawan, Rabu (17/10/2012), di Jakarta.
Ketika ditanya apakah akan ada eksaminasi, Djoko mengatakan tidak diperlukan untuk hakim Puji, tetapi bisa dilakukan untuk majelis hakim anggota yang menangani perkara bersamanya.
Adapun tugas hakim Puji untuk perkara-perkara di PN Bekasi, lanjut Djoko, oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sudah dicabut dan digantikan hakim lain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang