Kurang Modal Nikah, Antonius Cetak Uang Palsu

Kompas.com - 18/10/2012, 12:00 WIB

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Antonius Abon Kein (24) pemuda asal Flores yang tertangkap tangan oleh aparat Polisi Sektor (Polsek) Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pekan lalu, karena mencetak dan mengedarkan uang palsu, kini buka suara.

Lelaki ini mengaku terpaksa membuat uang palsu karena kekurangan modal untuk menikah. "Selama ini memang pekerjaan saya untuk edit-edit foto termasuk video, sehingga menjelang pernikahan saya karena keterbatasan biaya makanya saya terpaksa mencetak uang palsu ini dengan menggunakan sebuah laptop dan printer," kata Antonius, saat ditemui Kompas.com di Polres TTU, Kamis (18/10/2012).

Menurut Antonius, untuk mencetak uang palsu itu ia menggunakan kertas konkor yang dibelinya di salah satu toko di Kupang, sebanyak satu rim seharga Rp 20.000.

Antonius mengaku, kalau aksinya itu hanya dijalankan di Kabupaten TTU dan di dua kecamatan yakni Kecamatan Biboki Selatan dan Kecamatan Noemuti. "Saya mulai mengedarkan uang palsu ini sejak tanggal 3 Oktober 2012 dan tertangkap tanggal 5 Oktober saat membeli rokok di salah satu toko di Noemuti," kata Antonius.

Terkait dengan pengakuan itu, Wakil Kepala Polres TTU Komisaris Yulian Perdana mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba  melarikan diri.

"Dia sudah melakukan penipuan terhadap empat orang warga TTU di empat toko kemudian pada saat melakukan aksinya yang terakhir. Dia belanja di salah satu toko di Kecamatan Noemuti, dan oleh pemilik toko melihat bahwa uang yang dibelinya itu memakai uang palsu, sehingga pemilik toko langsung berteriak sehingga pelaku pun lari dan kebetulan bersamaan dengan itu muncul anggota polisi dari Polsek Noemuti yang sementara patroli sehingga langsung diamankan," kata Yulian.

Lanjut Yulian, tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, juga diamankan uang palsu senilai Rp 9 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 90 lembar, pecahan Rp 50.000 serta pecahan Rp 20.000 sebanyak 30 lembar, sebuah laptop merek HP dan printer merek Epson. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau