Kasus korlantas

Tim Pengacara Djoko Susilo Mengadu ke Komisi III

Kompas.com - 18/10/2012, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo menemui sejumlah politisi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2012). Pertemuan itu disebut membicarakan perihal pelimpahan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi kedatangannya soal keberatan dan protes keras terhadap pelimpahan dan penyerahan tersangka ke KPK karena tidak memiliki dasar hukum," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding.

Menurut Sudding, pengacara yang datang diantaranya Juniver Girsang dan Rufinus Hutahuruk. Selain dirinya, menurut Sudding, anggota Komisi III yang ikut dalam pertemuan, yakni Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI Perjuangan), Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Baharudin Nasori (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa). Suding mengakui bahwa pertemuan itu tidak sepengetahuan pimpinan Komisi III. Dia mengaku baru tahu kedatangan tim pengacara Djoko setelah dirinya ke Sekretariat Komisi III seusai menghadiri rapat paripurna.

Namun, Juniver membantah ketika dikonfirmasi hal itu. "Enggak ada yang ke sana (Komisi III)," kata Juniver singkat melalui telepon.

Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika juga mengaku tak tahu menahu soal kedatangan tim penasihat hukum Djoko. "Mungkin bisa saja yang terima bukan saya. Siapa saja (anggota Komisi III) yang ada biasanya bisa terima pengaduan masyarakat. Kalau saya sendiri belum dikabari Sekretariat ada pertemuan itu," ujar Pasek.

Anggota Komisi III lainnya Martin Hutabarat mengaku tak tahu perihal kedatangan tim penasihat hukum Djoko itu. "Saya enggak tahu. Kalau ke Komisi III itu sudah tidak ada hubungannya. Atau mungkin dia meminta keadilan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Akhirnya, KPK dan Polri sepakat menangani bersama-sama kasus itu. KPK akan menangani kasus yang melibatkan golongan penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.

Adapun Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Semula Polri juga menangani kasus dengan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Soekotjo Bambang.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau