JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Puji Wijayanto yang ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu, Selasa (16/10/2012), akhirnya diberhentikan sementara.
Surat keputusan pemberhentian sementara ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Kamis (18/10/2012) sore. "Sore ini saya tanda tangani," kata Hatta seusai bertemu beberapa pengurus Ikatan Alumni Universitas Airlangga di Jakarta.
Puji ditangkap Badan Narkotika Nasional di tempat karaoke di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, bersama empat perempuan. Semestinya, Puji sudah menjalani demosi dan bertugas di Pengadilan Negeri Ternate selama enam bulan. Penurunan jabatan ini disebabkan kinerja buruk dan kerap mangkir dari persidangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang