Kepolisian Dinilai Buying Time Soal Simulator

Kompas.com - 18/10/2012, 21:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dinilai sengaja memperlama proses pelimpahan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepolisian didesak mempercepat pelimpahan perkara itu sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Belum diserahkannya berkas kasus ke KPK pascasepuluh hari pidato Presiden, kami menilai Polri seolah buying time dan berlindung dibalik alasan tengah melakukan koordinasi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil saat jumpa pers di Kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Donal mengatakan, percepatan proses pelimpahan perkara harus dilakukan mengingat adanya batas waktu penahanan para tersangka. KPK, kata dia, juga harus tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa menunggu proses pelimpahan dari Kepolisian. "Fondasi penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus itu berbeda dengan Polri. Jadi, KPK harus tetap meneruskan penyidikan yang telah dilakukan sampai Polri menghentikan penyidikannya," kata dia.

Nurcholis Hidayat dari LBH Jakarta menambahkan, Polri harus memberikan sepenuhnya barang bukti kasus simulator kepada KPK. Jika tidak, maka Kepolisian tidak menghiraukan instruksi Presiden dan desakan masyarakat. "Penghentian penyidikan Polri selayaknya disertai pemberian sepenuhnya barang bukti kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar Nurcholis.

Seperti diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, butuh waktu yang tidak sebentar untuk melimpahkan kasus tersebut pada KPK. Dia memperkirakan ada masalah teknis yang belum ada kesepahaman bersama antara KPK dan Polri. Kemungkinan proses pelimpahan baru akan rampung beberapa hari kedepan.

Presiden telah memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.

Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Selain tiga tersangka tersebut, KPK juga menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri saat itu.


Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau