Permainan proyek di dpr

Beberkan Saja Siapa Anggota DPR Penitip Proyek!

Kompas.com - 19/10/2012, 08:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — "Bola panas" kembali diarahkan para saksi di persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Angelina Sondakh kepada para anggota DPR. Saat bersaksi, Kamis (18/10/2012), Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haris Iskandar menyebutkan, praktik "titip proyek" dilakukan hampir semua anggota Komisi X DPR yang membidangi pendidikan dan olahraga. Titip-menitip proyek ini bahkan diakui Haris sebagai hal yang lumrah.

Menanggapi kesaksian Haris itu, anggota Komisi X DPR Jefri Riwu Kore menantang Haris untuk langsung menyebutkan siapa saja oknum anggota Dewan yang kerap menitip proyek.

"Saya keberatan dengan statement itu. Kalau berani, dia tunjuk bukti dan sebut nama siapa di Komisi X yang titip proyek," ujar Jefri, Kamis (18/10/2012) di Jakarta.

Jefri mengatakan, seharusnya Haris langsung membuka nama-nama para pemain proyek di komisinya. Menurutnya, hal ini perlu agar tidak membuat orang berprasangka buruk terhadap semua anggota Komisi X.

"Sebut saja nama, jangan ngambang yang menyebabkan orang berprasangka salah kepada kami. Saya sendiri sama sekali tidak terlibat hal-hal itu," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, seorang anggota DPR tidak berwenang "mengamankan" sebuah proyek.

"Itu bukan hak anggota DPR karena anggota hanya berhak mengawasi semua program berjalan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak melanggar peraturan dan perundangan yang ada," katanya.

"Kalau ada yang titip-titip, tolak saja," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Haris Iskandar mengungkapkan, hampir semua anggota Komisi X DPR menitipkan proyek universitas kepada pihak pemerintah. Hal ini disampaikan Haris saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2012).

"Yang bilang (nitip) banyak, titip ini, titip itu, tapi semuanya diusulkan," kata Haris.

Awalnya, kepada majelis hakim, Haris mengungkapkan bahwa Angelina alias Angie pernah menitipkan proyek kepadanya dalam pertemuan makan siang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta.

"Ya dia (Angelina) titip, tolong diperhatikan," kata Haris.

Namun, Haris mengaku lupa universitas mana saja yang dititipkan Angie. Kemudian, hakim menanyakan apakah Angelina aktif membicarakan proyek universitas yang dititipkannya kepada Haris. Menjawab pertanyaan ini, Haris mengatakan, Angelina tidak terlalu aktif. Ia menilai hal ini seolah "menitip" proyek itu merupakan hal yang lumrah dilakukan anggota DPR.

"Hampir semuanya (nitip) Pak," ujarnya.

Proyek yang dititipkan itu pun, lanjut Haris, tidak dibahas secara khusus dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau