JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai protes. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bahkan mendesak agar KPU menghentikan penggunaan Sipol itu. Jika tidak, maka partai berlambang banteng ini akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Tim Teknologi Informasi PDI-P Hari Dewapratama menjelaskan, setidaknya ada enam faktor yang membuat Sipol KPU tidak layak pakai. "Pertama, Sipol sebagai aplikasi database itu dilakukan secara mendadak. Padahal, sebagai database harusnya ada training dan sosialisasi," ujar Hari, Jumat (19/10/2012) dalam diskusi di Fraksi PDI-P, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Faktor kedua, Sipol belum diuji sebelum akhirnya diterapkan oleh KPU. Akibatnya, Hari menjelaskan, hampir setiap hari pihaknya harus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan teknis data yang membuat partai kerepotan dan memakan waktu.
"Terlihat sekali Sipol ini tidak siap digunakan," ujar Hari. Ia mencontohkan, data-data wilayah di Sipol merupakan data lama yang tidak mencantumkan daerah-daerah yang mengalami pemekaran.
Faktor ketiga adalah tidak stabilnya Sipol yang membuat tampilannya error.
"Keempat, Sipol ini tidak dilengkapi software yang memadai. Mereka memakai MYSQL yang gratisan. Padahal seharusnya, dengan dana besar pemilu, KPU bisa pakai software berbayar seperti Oracle dan IBM. Jadi wajar saja kalau tidak stabil," kata Hari lagi.
Selain itu, Sipol juga dinilai tidak kompatibel dengan program yang digunakan partai. Hari mengakui pihaknya bahkan harus lima kali bolak-balik hanya karena perbedaan format file dan juga format tanggal kelahiran.
"Keenam, Sipol ini kan sebuah database rahasia negara, tapi tidak dilengkapi RSS (Rich Site Summary) untuk keamanan seperti yang biasa ada di bank-bank. Parpol bahkan situsnya sudah memakai pengaman ini. Kalau diadakan lomba nge-hack Sipol KPU, 10 menit selesai," ujar Hari.
Dengan alasan-alasan ini, PDI-P pun melihat bahwa Sipol KPU tidak layak digunakan.
Menurut politisi PDI-P, Arif Wibowo, Sipol KPU juga ilegal, tidak memiliki dasar hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Saya sebagai Ketua Pansus Pemilu tahu sekali kalau Sipol ini memang tidak ada dasar hukumnya," ujar Arif yang kini bertugas di Komisi II DPR RI bidang pemerintahan.
Arif menjelaskan, kacaunya Sipol KPU yang digunakan lebih berdampak ke daerah-daerah. KPU daerah selalu berpatokan pada Sipol. Padahal, data yang masuk ke sistem itu sering kali tidak akurat dan tidak sesuai dengan dokumen asli yang diserahkan partai ke KPU.
Arif mencontohkan, kasus salah input di dalam Sipol terkait keanggotaan DPC Balikpapan PDI-P. Di kota itu, Arif menjelaskan ada 1.054 anggota PDI-P, tetapi yang tertulis di Sipol hanya 37 orang.
"Jelas ini kacau dan menyesatkan," ungkap Arif.
Oleh karena itu, PDI-P pun mendesak KPU untuk tidak lagi menggunakan Sipol. Jika Sipol ini tetap dipaksakan, maka PDI-P akan mengadukannya ke DKPP. "Kita lihat dulu bagaimana responsnya. Kalau tetap memaksakan, kita akan adukan ke DKPP," pungkas Arif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang