Pemilu 2014

Enam Alasan Sipol KPU Dinilai Tak Layak

Kompas.com - 19/10/2012, 17:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menuai protes. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bahkan mendesak agar KPU menghentikan penggunaan Sipol itu. Jika tidak, maka partai berlambang banteng ini akan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Tim Teknologi Informasi PDI-P Hari Dewapratama menjelaskan, setidaknya ada enam faktor yang membuat Sipol KPU tidak layak pakai. "Pertama, Sipol sebagai aplikasi database itu dilakukan secara mendadak. Padahal, sebagai database harusnya ada training dan sosialisasi," ujar Hari, Jumat (19/10/2012) dalam diskusi di Fraksi PDI-P, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Faktor kedua, Sipol belum diuji sebelum akhirnya diterapkan oleh KPU. Akibatnya, Hari menjelaskan, hampir setiap hari pihaknya harus menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan teknis data yang membuat partai kerepotan dan memakan waktu.

"Terlihat sekali Sipol ini tidak siap digunakan," ujar Hari. Ia mencontohkan, data-data wilayah di Sipol merupakan data lama yang tidak mencantumkan daerah-daerah yang mengalami pemekaran.

Faktor ketiga adalah tidak stabilnya Sipol yang membuat tampilannya error.

"Keempat, Sipol ini tidak dilengkapi software yang memadai. Mereka memakai MYSQL yang gratisan. Padahal seharusnya, dengan dana besar pemilu, KPU bisa pakai software berbayar seperti Oracle dan IBM. Jadi wajar saja kalau tidak stabil," kata Hari lagi.

Selain itu, Sipol juga dinilai tidak kompatibel dengan program yang digunakan partai. Hari mengakui pihaknya bahkan harus lima kali bolak-balik hanya karena perbedaan format file dan juga format tanggal kelahiran.

"Keenam, Sipol ini kan sebuah database rahasia negara, tapi tidak dilengkapi RSS (Rich Site Summary) untuk keamanan seperti yang biasa ada di bank-bank. Parpol bahkan situsnya sudah memakai pengaman ini. Kalau diadakan lomba nge-hack Sipol KPU, 10 menit selesai," ujar Hari.

Dengan alasan-alasan ini, PDI-P pun melihat bahwa Sipol KPU tidak layak digunakan.

Menurut politisi PDI-P, Arif Wibowo, Sipol KPU juga ilegal, tidak memiliki dasar hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Saya sebagai Ketua Pansus Pemilu tahu sekali kalau Sipol ini memang tidak ada dasar hukumnya," ujar Arif yang kini bertugas di Komisi II DPR RI bidang pemerintahan.

Arif menjelaskan, kacaunya Sipol KPU yang digunakan lebih berdampak ke daerah-daerah. KPU daerah selalu berpatokan pada Sipol. Padahal, data yang masuk ke sistem itu sering kali tidak akurat dan tidak sesuai dengan dokumen asli yang diserahkan partai ke KPU.

Arif mencontohkan, kasus salah input di dalam Sipol terkait keanggotaan DPC Balikpapan PDI-P. Di kota itu, Arif menjelaskan ada 1.054 anggota PDI-P, tetapi yang tertulis di Sipol hanya 37 orang.

"Jelas ini kacau dan menyesatkan," ungkap Arif.

Oleh karena itu, PDI-P pun mendesak KPU untuk tidak lagi menggunakan Sipol. Jika Sipol ini tetap dipaksakan, maka PDI-P akan mengadukannya ke DKPP. "Kita lihat dulu bagaimana responsnya. Kalau tetap memaksakan, kita akan adukan ke DKPP," pungkas Arif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau