JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya telah menahan 10 mahasiswa Universitas Pamulang dan satu orang alumnus universitas tersebut. Penahanan ini terkait dengan bentrok mahasiswa dan polisi menyusul aksi demo yang terjadi Kamis, (18/10/12) kemarin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kesebelas orang itu, disimpulkan bahwa semuanya memenuhi unsur Pasal 213 Ayat 2 tentang Melawan Petugas, Pasal 335 tentang Perbuatan tidak Menyenangkan, Pasal 160 tentang Penghasutan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
"Khusus untuk tersangka RS ditambahkan UU Darurat karena membawa senjata tajam," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10/12) malam.
Kesebelas mahasiswa ini masing-masing berinisial JC, HR, ES, BA, BM, EK, NC, EH, IR YR, IS, dan RS berasal dari fakultas dan angkatan yang berbeda-beda. Bahkan, YR yang menjadi penggerak demonstrasi kemarin sudah berstatus sebagai alumnus. Atas terpenuhinya unsur pidana tersebut, mereka pun resmi menjadi tersangka.
Mahasiswa Unpam melakukan berunjuk rasa untuk menolak kehadiran Wakapolri Komjen Nanan Sukarna yang diundang mengisi kuliah umum di kampus tersebut. Demo yang tadinya berlangsung damai mendadak berubah ricuh dan berbuntut pada pelemparan kantor Polsektro Pamulang yang terletak di depan kampus oleh para mahasiswa.
Akibat aksi tersebut, lima aparat polisi dan dua mahasiswa mengalami luka ringan sehingga harus menjalani perawatan. Bukan hanya korban luka, kendaraan Fort Ranger yang mengawal Nanan dan sebuah mobil Toyota Soluna pun turut menjadi sasaran sehingga mengalami kerusakan. Buntut dari kericuhan kemarin, pihak rektorat Unpam meliburkan mahasiswanya dari kegiatan perkuliahan hari ini dan baru akan berlanjut Sabtu, (20/10/12) besok.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang