Hasil tambang

Petambang dan Polisi Bentrok di Gorontalo

Kompas.com - 20/10/2012, 05:28 WIB

TILAMUTA, KOMPAS - Sekitar 200 petambang emas tradisional, Jumat (19/10), terlibat bentrokan dengan anggota Kepolisian Resor Boalemo saat berunjuk rasa di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Seorang polisi terluka dan empat petambang ditahan. Unjuk rasa itu menuntut agar petambang diizinkan menambang emas di Desa Saripi yang menjadi hak kelola Pabrik Gula Tulangohula.

Unjuk rasa ratusan petambang itu dimulai pukul 13.00 di kantor PG Tulangohula di Saripi. Kericuhan terjadi saat ada pemukulan terhadap seorang anggota Polres Boalemo yang berhadapan dengan massa. Polisi itu bernama Brigadir Satu Didik Suryono. Hidungnya berdarah.

Tak terima rekannya terluka, puluhan polisi bersenjata pentungan karet berbalik memukul para petambang. Polisi juga melepaskan tembakan peringatan ke udara.

”Kami minta diizinkan menambang emas di Saripi. Sejak 17 Oktober lalu, kami semua, yang berjumlah sekitar 2.600 petambang, diminta meninggalkan lokasi tambang oleh aparat. Kami ingin lokasi itu menjadi wilayah pertambangan rakyat,” kata Darno Oli’i, perwakilan petambang.

Kepala Humas PG Tulangohula Fredy Pandju mengatakan, lahan yang dipakai petambang emas tradisional itu menjadi hak kelola perusahaan, dalam bentuk hak guna usaha (HGU) sejak 1998 sampai 2023. Namun, jika petambang ingin menguasai lahan itu untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat, PG Tulangohula tidak keberatan asal sesuai prosedur. Pemerintah daerah yang akan memutuskan.

Penambangan emas tradisional di Saripi berlangsung sejak tahun 1960 di atas lahan seluas sekitar 1.500 hektar. Tahun 1998, PG Tulangohula mendapat izin HGU atas lahan itu untuk dijadikan perkebunan tebu. Tanggal 17 Oktober 2012 adalah batas akhir yang diberikan perusahaan kepada petambang agar meninggalkan lokasi tambang itu.

Sehari sebelumnya, Kamis, ratusan petambang memblokade jalan masuk pabrik gula di Saripi. Mereka juga menahan sembilan truk pengangkut tebu. Kejadian itu menyebabkan jalan trans-Sulawesi macet.

Tambang lepas pantai

Dari Bangka Belitung, Bupati Belitung Darmansyah Husein menandatangani surat perjanjian dengan warga terkait penolakan terhadap tambang timah lepas pantai. Surat perjanjian itu berisi agar Bupati menghentikan pemberian izin pertambangan timah lepas pantai di Belitung. Surat perjanjian itu ditandatangani di Tanjung Pandan, Belitung, Jumat. Namun, penambangan itu belum tentu berakhir. (APO/IRE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau