TILAMUTA, KOMPAS
Unjuk rasa ratusan petambang itu dimulai pukul 13.00 di kantor PG Tulangohula di Saripi. Kericuhan terjadi saat ada pemukulan terhadap seorang anggota Polres Boalemo yang berhadapan dengan massa. Polisi itu bernama Brigadir Satu Didik Suryono. Hidungnya berdarah.
Tak terima rekannya terluka, puluhan polisi bersenjata pentungan karet berbalik memukul para petambang. Polisi juga melepaskan tembakan peringatan ke udara.
”Kami minta diizinkan menambang emas di Saripi. Sejak 17 Oktober lalu, kami semua, yang berjumlah sekitar 2.600 petambang, diminta meninggalkan lokasi tambang oleh aparat. Kami ingin lokasi itu menjadi wilayah pertambangan rakyat,” kata Darno Oli’i, perwakilan petambang.
Kepala Humas PG Tulangohula Fredy Pandju mengatakan, lahan yang dipakai petambang emas tradisional itu menjadi hak kelola perusahaan, dalam bentuk hak guna usaha (HGU) sejak 1998 sampai 2023. Namun, jika petambang ingin menguasai lahan itu untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat, PG Tulangohula tidak keberatan asal sesuai prosedur. Pemerintah daerah yang akan memutuskan.
Penambangan emas tradisional di Saripi berlangsung sejak tahun 1960 di atas lahan seluas sekitar 1.500 hektar. Tahun 1998, PG Tulangohula mendapat izin HGU atas lahan itu untuk dijadikan perkebunan tebu. Tanggal 17 Oktober 2012 adalah batas akhir yang diberikan perusahaan kepada petambang agar meninggalkan lokasi tambang itu.
Sehari sebelumnya, Kamis, ratusan petambang memblokade jalan masuk pabrik gula di Saripi. Mereka juga menahan sembilan truk pengangkut tebu. Kejadian itu menyebabkan jalan trans-Sulawesi macet.
Dari Bangka Belitung, Bupati Belitung Darmansyah Husein menandatangani surat perjanjian dengan warga terkait penolakan terhadap tambang timah lepas pantai. Surat perjanjian itu berisi agar Bupati menghentikan pemberian izin pertambangan timah lepas pantai di Belitung. Surat perjanjian itu ditandatangani di Tanjung Pandan, Belitung, Jumat. Namun, penambangan itu belum tentu berakhir.