Pemilu 2014

Verifikasi Administrasi Diumumkan 25 Oktober

Kompas.com - 23/10/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai-partai politik calon peserta Pemilu 2014 pada 25 Oktober ini. Sampai hari terakhir verifikasi, KPU masih mengecek ulang verifikasi dokumen partai politik yang sudah dilakukan 68 personel.

”Kami memilih (mengumumkan) tanggal 25 sebab besok (23/10) masih akan mendiskusikan tahapan ini dengan Badan Pengawas Pemilu dan DPR. Rencananya, rapat pleno pada 24 Oktober dan pengumuman setelahnya,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin (22/10) di Jakarta. Masa pengumuman hasil verifikasi administrasi memang pada 23-25 Oktober, dan KPU memilih hari terakhir.

Sampai hari terakhir verifikasi (22/10), anggota KPU Arief Budiman menilai, verifikasi dokumen parpol sudah rampung. Namun, KPU masih mengecek ulang hasil verifikasi. Ini sebagai bentuk kendali kualitas verifikasi. Sebanyak 68 verifikator pun bekerja dalam dua sif di Hotel Borobudur.

Terkait pencocokan data keanggotaan dengan kartu tanda anggota yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota, anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU masih menunggu hasilnya Senin kemarin.

Sementara itu muncul pendapat, pengumuman hasil verifikasi administratif parpol calon peserta Pemilu 2014 pada 25 Oktober mesti disertai penjelasan detail mengenai alasan pengguguran parpol. Harus ada pernyataan yang tegas dan jelas dari KPU sehingga nantinya tidak muncul kecurigaan terhadap apa pun keputusan yang diambil lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

”Hal ini untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam praktik verifikasi yang lalu, sulit dipastikan apakah mekanisme verifikasi administrasi ini dilakukan dengan tepat dan sebenar-benarnya,” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, Senin.

Pada pengumuman nanti, KPU mesti detail menyebutkan persyaratan mana yang menjadikan sebuah parpol gugur. Hal tersebut akan berimplikasi pada langkah-langkah hukum dan advokasi dari parpol. KPU harus membuat jalan mudah bagi siapa pun yang memiliki kemungkinan untuk menggugat ketetapan KPU. Prinsipnya, tidak boleh ada pandangan menyepelekan keinginan siapa pun kelompok warga untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan untuk Pemilih Rakyat Yusfitriadi mengatakan, sampai titik akhir verifikasi administrasi, KPU tidak kunjung memberikan prosedur standar verifikasi sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan banyak hal terkait proses verifikasi. Dengan posisi KPU yang terkesan menjadikan sistem informasi partai politik sebagai alat ukur validasi data, patut dipertanyakan ketegasan KPU terhadap sejumlah parpol yang terkendala dalam menggunakan sistem tersebut.

(DIK/INA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau