Bawaslu Tidak Optimal

Kompas.com - 23/10/2012, 23:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bawaslu dinilai tidak mampu bekerja optimal mengawasi verifikasi partai-partai politik calon peserta Pemilu 2014.

Sampai saat ini belum satu pun aturan teknis disahkan Bawaslu. Padahal, peraturan ini menjadi standar mekanisme pengawasan dan kerja Bawaslu.

"Kerja Bawaslu menjadi tidak optimal dan seakan tidak bisa menentukan prioritas kerja. Padahal, aturan adalah landasan berpijak untuk pengawasan yang akan dilakukan," kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi, Selasa (23/10/2012) di Jakarta.

Veri mencontohkan, saat verifikasi administrasi, Bawaslu malah membentuk Bawaslu Provinsi yang masih akan bertugas pada saat verifikasi faktual. Sebaliknya, peraturan terkait tata cara pengawasan, pencegahan pelanggaran, atau tata cara bersengketa di Bawaslu sama sekali belum rampung.

Apalagi, lanjut Veri, Bawaslu kali ini memiliki kewenangan yang berbeda ketimbang periode sebelumnya. Bawaslu bisa menangani banding atas keputusan KPU. Salah satu keputusan KPU yang rawan digugat adalah penetapan partai-partai calon peserta pemilu yang lolos verifikasi administrasi.

Keputusan ini akan ditetapkan KPU pada Rabu (24/10/2012) dan diumumkan keesokannya.

Anggota Bawaslu, Endang Wihdaningtyas, mengakui pembuatan peraturan Bawaslu berlangsung lama. Sejauh ini, Bawaslu sudah menyiapkan empat naskah peraturan. Namun, naskah itu lambat diproses karena harus menunggu konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"Sekarang sudah diakomodir, kira-kira tiga minggu lalu. Kami juga sudah menerima masukan dari KPU. Berdasarkan masukan itu, kami harus menyisir kembali apa perlu diakomodir di peraturan Bawaslu. Insya Allah akhir bulan ini terbit empat peraturan Bawaslu," tuturnya.

Direktur Politik Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Endang Kusumajadi menambahkan, pemerintah sudah menerima dua draf peraturan Bawaslu. Masukan juga sudah disampaikan.

Justru, kata Kusumajadi, Bawaslu semestinya segera mengesahkan peraturan Bawaslu.

Saat ini, menurut Endang, masih berlangsung finalisasi peraturan Bawaslu, terkait penyusunan daftar pemilih tetap. Selain itu, akan ada peraturan Bawaslu yang akan diadakan sesuai tahapan.

Kendati masih menyelesaikan peraturan, Endang meyakinkan pengawasan tetap berjalan. Bila ada pengaduan, Bawaslu juga siap menerima.

Veri menambahkan, Bawaslu harus segera menyelesaikan masalah yang menghambat kerja mereka. Bawaslu perlu lebih keras mendorong konsultasi dengan DPR dan pemerintah serta segera menyelesaikan peraturan Bawaslu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau