Fokuskan Tata Transjakarta

Kompas.com - 24/10/2012, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Masalah kemacetan menjadi keluhan rutin warga Ibu Kota. Agar masalah ini segera diatasi, pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama diminta fokus meningkatkan mutu layanan bus transjakarta, moda angkutan massal yang sudah ada.

”Saya sarankan agar mereka fokus menata transjakarta yang kini sudah 11 koridor. Usulan soal peremajaan angkutan reguler oleh Jokowi, kemarin, amat bagus dan bisa dilakukan seiring penataan transjakarta. Selain itu, segera kelola pedagang kaki lima yang kini menyesaki jalanan di banyak titik strategis di Jakarta,” kata pengamat transportasi Darmaningtyas, Selasa (23/10).

Terkait transjakarta, Darmaningtyas menegaskan ada enam hal yang bisa dilakukan secara bertahap, yaitu sterilisasi jalur bus transjakarta, menyamakan gaji pengemudi di semua koridor, menerapkan standar pelayanan minimum, e-ticketing, pembangunan koridor baru digenjot, dan realisasi janji kampanye, yaitu penambahan 1.000 armada.

Sterilisasi memang sudah amat mendesak. Saat ini, hampir tidak ada jalur bus transjakarta yang luput dari penyerobotan kendaraan lain. Di jalur utama, seperti di Koridor I Blok M-Kota, penyerobotan terjadi, khususnya antara Harmoni dan Kota.

Gaji pengemudi bus transjakarta yang tak seragam—berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan operator bus tempat pengemudi bekerja—memengaruhi kinerja.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pramudi Transportasi Busway (SPTB) Lasdi dan anggota SPTB, Merke Lourine Rumengan, mengungkapkan, gaji pokok pengemudi di Koridor I-X sekitar Rp 1,5 juta per bulan, setara upah minimum provinsi (UMP). Sementara gaji pengemudi Koridor XI sebesar 3,5 kali UMP. Kesenjangan ini harus segera diatasi.

Jalur pejalan kaki

Berkaitan dengan peningkatan layanan bus transjakarta, arsitek lanskap Nirwono Joga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membangun jalur pejalan kaki di jalan-jalan yang dilalui bus transjakarta.

”Ini untuk mempermudah mobilitas warga. Dari kantor bisa jalan kaki dengan nyaman ke halte bus transjakarta,” katanya.

Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung juga mengingatkan pentingnya perbaikan halte dan terminal. ”Seharusnya kedua tempat itu menjadi tempat yang menyenangkan bagi pengguna angkutan umum,” kata Ellen.

Akibat ketidakjelasan penataan halte dan terminal, banyak penumpang yang naik dan turun bus sembarangan. Hal ini menurunkan kenyamanan dan keselamatan pengguna angkutan umum.

Penataan halte dan terminal juga lebih mudah dilakukan karena semuanya merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.

Hibah 1.000 bus

Terkait dengan rencana hibah bus baru untuk menggantikan bus-bus sedang, seperti metromini dan kopaja, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pihaknya masih mematangkan program peremajaan angkutan umum, terutama bus. ”Kami sudah menyiapkan dua rencana, yaitu penyusunan anggaran dan pembinaan operator angkutan umum, khususnya kopaja dan metromini,” katanya.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para penerima hibah, seperti badan hukum yang memiliki sarana, prasarana, dan manajemen yang jelas. Operator yang ada saat ini belum memenuhi syarat-syarat itu.

Pada tahap pertama proses hibah, Pemprov DKI Jakarta membeli 1.000 bus ukuran sedang (25 kursi). Seiring dengan itu, eksekutif juga membeli 600 bus transjakarta untuk target pengadaan sampai akhir tahun 2013.

”Proses pengadaan bus memerlukan waktu. Kami harus mengusulkan anggaran terlebih dahulu, memulai tender, melaksanakan pengadaan bus, dan proses pengawasan. Bersamaan dengan itu, kami membenahi badan usaha bus ukuran sedang,” kata Pristono.

Kepada pemilik bus yang tidak memiliki badan hukum, eksekutif akan mencabut izin usaha. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dosen Fakultas Teknik UI, Alvinsyah, menilai, rencana peremajaan bus ukuran sedang merupakan gagasan revolusioner. Dia mendukung rencana tersebut karena memang hal itu suatu keharusan menuju perbaikan pelayanan angkutan umum.

Konsekuensi dari rencana ini, pemerintah harus menyusun standar layanan baku bersifat kontraktual, antara pemerintah (regulator) dan penyedia layanan (operator).

”Konsekuensi logisnya adalah peremajaan armada, restrukturisasi jaringan trayek, rasionalisasi jumlah dan jenis armada, kepemilikan armada dalam bentuk badan hukum, dan penerapan prinsip-prinsip manajemen korporasi yang profesional,” katanya.

Sementara itu, Darmaningtyas khawatir proses hibah justru menimbulkan masalah baru. ”Seharusnya itu pinjaman dengan bunga ringan atau bahkan tanpa bunga, tetapi ada kewajiban dari pemilik dan organisasi angkutan tersebut,” katanya.

(NEL/NDY/ART/FRO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau