Audit bpk

Ini 20 Nama yang Tercantum dalam Audit Hambalang

Kompas.com - 24/10/2012, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Draf laporan hasil pemeriksaan investigatif tahap I tanggal 1 Oktober 2012 menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Bogor, pada tahun anggaran 2010 dan 2011. Laporan itu menunjukkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 186.918.839.767,40. Draf laporan itu bocor ke wartawan dan lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi X DPR Dedy Gumelar alias Miing membenarkan bahwa laporan draf hasil audit BPK yang diterima wartawan sama dengan draf yang diterimanya.

"Betul itu, tanggal 1 Oktober. Draf tahap pertama," ujar Miing, Rabu (24/10/2012), saat dihubungi wartawan.

Namun, Miing tidak menjelaskan dari mana dokumen negara itu dia dapat. Dia hanya membenarkan saat ditanya isi draf tersebut yang sama sekali tidak mencantumkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

"Itulah, di laporan itu mentok-mentoknya di Sesmenpora. Cuma, ini tidak masuk di logika kita semua. Mana mungkin Sesmenpora bisa tidak berhubungan langsung dengan Menteri?," kata Miing lagi.

Meski demikian, ia tak mau mempersoalkan draf BPK yang akhirnya bocor ke publik. Menurutnya, yang terpenting adalah segera diberikannya laporan hasil akhir audit BPK terhadap proyek Hambalang.

"Yang teman-teman dan saya terima semua itu kan baru sementara. Jadi, draf itu tidak penting, kita tunggu saja hasil akhirnya masih sama enggak dengan yang sebelumnya. Dari laporan itu, memang mengesankan apa yang Pak Ruki bilang (soal intervensi) adalah benar adanya," katanya.

Seperti tercantum dalam draf laporan itu, tim auditor investigatif BPK mencatat sedikitnya ada 20 nama yang diduga terlibat kasus Hambalang berdasarkan audit tanggal 1 Oktober 2010, antara lain

A. KEMENTERIAN PEMUDA dan OLAHRAGA
1. Wafid Muharam selaku Sekretaris Kemenpora
2. Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pemegang Komitmen
3. Wisler Manulang selaku Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora
4. Jaelani selaku Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora
5. Bambang Siswanto selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora
6. Rio Wilarso selaku staf Biro Perencanaan Kemenpora

B. KEMENTERIAN KEUANGAN
1. Agus Martowardojo selaku Menteri Keuangan
2. Anny Ratnawati selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu
3. Mulai P Nasution selaku Sekjen Kemenkeu
4. Dewi Puji Astuti Handayani selaku Direktur Anggaran II Kemenkeu
5. Sudarto selaku Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kemenkeu
6. Rudi Hermawan Kasie II 4 Dirjen Anggaran Kemenkeu
7. Ahmad Malik Staf Seksi II E 4 Dirjen Anggaran Kemenkeu

C. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

1. Guratno Hartono selaku Direktur Penataan Bangunan dan Loingkungan Kemen PU
2. Dedi Permadi selaku Pengelola teknis Kementerian Pekerjaan Umum

D. BADAN PERTANAHAN NASIONAL
1. Joyo Winoto selaku Kepala BPN
2. Managam Manurung selaku Setama sekaligus Plt Deputi II BPN
3. Binsar Simbolon selaku Direktut Pengatuan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN
4. Erna Widyawati selaku staf pengelola data Deputi II BPN
5. Luki Ambar Winarti selaku Kabag Persuratan BPN.

Sementara itu, anggota BPK Rizal Djalil terkejut saat mengetahui adanya laporan BPK yang beredar di publik. "Saya sendiri mendapatkan dokumen itu, tetapi belum tentu sama dengan yang di sana. Di setiap lembaran itu, ada anggota VI BPK, artinya jika saya berikan ke Anda pasti diketahui," kata Rizal, di Gedung BPK, siang ini.

Saat ditunjukkan wartawan kopian laporan BPK yang bocor itu, Rizal meragukannya. Menurutnya, jika laporan itu sudah merupakan hasil akhir, harus ada nomor dan pihak yang menandatangani. Sementara di laporan itu, kedua hal tersebut tidak ada.

"Saya yakin bahwa yang asli di sini tidak beredar ke luar. Bisa saja orang mengaku-ngaku. Kalau audit BPK yang beredar, pasti ada nomornya dan lengkap semua," katanya.

Namun, Miing menilai, laporan itu adalah laporan sementara sehingga sangat wajar jika tidak ada tanda tangan atau pun nomor laporan. "Ya karena ini belum final, jadi tidak ada tanda tangan dan nomornya. Kita tunggu saja hasil akhirnya yang sudah diteken BPK," kata Miing.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau