UU Pangan Tidak Berpihak Kepada Perempuan

Kompas.com - 24/10/2012, 21:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pengesahan Undang-undang (UU) Pangan baru-baru ini, dinilai Solidaritas Perempuan tidak berpihak pada perempuan.

UU Pangan tidak dapat menjawab persoalan kelaparan, krisis harga pangan, impor pangan, standarisasi/labelisasi industri pangan, bahkan kriminaliasi perempuan petani, yang berdampak langsung pada peran dan kehidupan perempuan dalam pengelolaan sumber daya pangan.

 

Solidaritas Perempuan melihat hak-hak perempuan dalam proses produksi pertanian dan menghilangkan benih kearifan lokal semakin terpinggirkan, bahkan mulai menghilang.

Persoalan ini juga tidak terlepas dari keterlibatan lembaga keuangan internasional dalam sektor pangan, salah satunya terlibat dalam spekulasi harga pangan di Indonesia, yang berakibat kepada daya beli masyarakat, terutama perempuan.

 

"Kami menyayangkan UU Pangan yang tidak memasukkan asas keadilan gender. Kami sedang mengkaji untuk melakukan uji materi terhadap UU Pangan," kata Wahidah Rustam, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

 

Puspa Dewy, Koordinator Program Serikat Perempuan, menambahkan, UU Pangan yang diumumkan pemerintah dan DPR untuk mengoptimalkan sumber daya lokal, dengan mengutamakan keanekaragaman pangan dan pengutamaan produksi dalam negeri tidak sesuai kenyataan.

Pada kenyataannya, UU Pangan justru berpotensi menghilangkan kearifan lokal perempuan, menghilangkan industri pangan rumahan yang dikelola perempuan, peluang keterlibatan sektor swasta dalam penguasaan sektor pangan, dan peluang terjadinya impor pangan.

 

"Indonesia bisa semakin diserbu produk impor pangan. Kita bisa menjadi semakin tidak sehat, karena pangan yang diimpor ini kan banyak yang tidak alami. Para perempuan sebagai penganggung jawab utama soal pangan dalam keluarga, menjadi kehilangan hak untuk memilih produk makanan lokal yang lebih sehat," kata Puspa.

 

Ade Herlina menjelaskan, Solidaritas Perempuan menilai pengesahan UU Pangan ini semakin membuktikan kepentingan pasar dan melegitimasi perjanjian perdagangan internasional, salah satunya Perjanjian Eropa-Asia yang akan dilakukan pada pertemuan Asia-Europe Meeting Ke-9 di Laos pada November 2012.

Kerjasama ini akan memberikan peluang bagi produk pertanian Uni Eropa ,untuk lebih kompetitif di pasar Indonesia dan akan terjadi peningkatan ekspor Uni Eropa untuk produk susu, sereal, daging, gula, dan pangan olahan. Semuanya tentu saja akan berimbas terhadap produsen beras, jagung, gula, susu, atau daging di Indonesia.

 

"Solidaritas Perempuan menyatakan kekecewaan terhadap pengesahan UU Pangan, yang semakin membuktikan ketidakberpihakkan pemerintah dan DPR terhadap kepentingan hak-hak perempuan atas pangan. Solidaritas Perempuan bersama dengan perempuan petani, perempuan nelayan, dan perempuan miskin kota, sipa dan terus memperjuangkan hak perempuan atas pangan yang tidak diakomodir dalam UU Pangan," tegas Wahidah.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau