Moratorium Vonis Mati

Kompas.com - 25/10/2012, 02:39 WIB

Kuala Lumpur, Kompas - Keluarga terpidana mati dalam kasus narkotika di Malaysia bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah Malaysia sedang mengkaji penghapusan vonis mati terhadap terpidana narkotika dan memberlakukan moratorium eksekusi sampai kajian ini selesai.

Ketua Kaukus Parlemen Malaysia-Republik Indonesia Datok Seri Muhammad Nazri Abdul Aziz mengungkapkan hal ini saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen, Kuala Lumpur, Rabu (24/10), seperti dilaporkan wartawan Kompas Hamzirwan.

Nazri, yang juga Menteri Hukum Kabinet Perdana Menteri (PM) Najib Razak, didampingi 16 anggota Parlemen Malaysia menerima Effendy Choirie, Helmy Fauzy, Guntur Sasono, dan Muhammad Najib.

Komisi I DPR berkunjung ke Malaysia, mendorong upaya meringankan hukuman mati terhadap warga negara Indonesia (WNI). Pemerintah Malaysia mencatat, sampai 22 Oktober 2012, ada 86 WNI terpidana mati dalam kasus narkotika, pembunuhan, perampokan, dan penculikan.

”Peguam Negara (Kejaksaan Agung) sedang mengkaji penggunaan hukuman mati karena masalah dadah (narkotika). Kami sedang mengkaji untuk menghapusnya sehingga ada alasan kuat untuk moratorium hukuman mati,” kata Nazri, didampingi anggota Parlemen, Syed Hamid Albar, mantan Menteri Luar Negeri Kabinet PM Abdullah Badawi.

Hukum Malaysia mewajibkan hakim mahkamah tinggi (setingkat pengadilan negeri) menjatuhkan vonis mati dengan digantung dalam kasus perdagangan narkotika, pembunuhan, perampokan, dan penculikan. Terpidana melalui pengacara bisa mengajukan banding ke mahkamah rayuan (pengadilan tinggi) atau sampai pada kasasi ke mahkamah persekutuan (mahkamah agung).

Apabila hakim tetap menolak upaya pengacara terpidana meringankan hukuman, langkah selanjutnya adalah memohon pengampunan dari sultan di wilayah kasus terjadi. Sistem hukum Malaysia tidak mengenal pemaafan ahli waris yang bisa menyelamatkan terpidana dari hukuman mati seperti di Arab Saudi.

Harapan baru

Rencana moratorium hukuman mati di Malaysia, meski baru untuk kasus perdagangan narkotika, bisa memberi harapan baru. Keputusan ini juga akan menjadi upaya Pemerintah Malaysia menyelamatkan empat warganya yang dihukum mati dalam beberapa kasus di Indonesia.

Pertemuan di parlemen berlangsung hangat. Anggota Komisi I DPR dan anggota Parlemen Malaysia saling berdiskusi mengenai upaya meringankan hukuman mati dan perlindungan WNI. Kedua pihak sepakat bahwa WNI harus menempuh prosedur resmi jika mau bekerja di Malaysia sehingga mereka bisa terlindungi dan hak normatif mereka terjamin.

Effendy Choirie menekankan, tunggakan pembayaran gaji masih menjadi masalah utama WNI bekerja di Malaysia. Menurut dia, masalah ini harus diatasi karena menyangkut rasa kemanusiaan.

Nazri menegaskan, hal tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Malaysia. Nazri meminta pengguna jasa tidak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia yang tidak berdokumen supaya pasar gelap pekerja migran kehilangan konsumen dan secara alamiah mati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau