Pemilu 2014

Pengumuman Verifikasi Parpol Molor, Ada Apa?

Kompas.com - 25/10/2012, 20:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan pengumuman verifikasi administrasi partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014 yang molor dari jadwal mengundang kecemasan tersendiri. Pasalnya, patut diduga ada permainan kongkalikong antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol.

"Molor dari hitungan waktu merupakan cidera (KPU) sendiri. Jelas harus ada yang melakukan penegasan secara netral dan jujur. Ada apa dengan pengunduran ini?" ujar Ray saat dihubungi, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Ray mengatakan, KPU bekerja tanpa pengawasan maksimal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seharusnya, Bawaslu memantau kinerja KPU. Sebab, tanpa ada pengawasan Bawaslu, permainan antara KPU dan Parpol tidak dapat dihindarkan.

Ia menegaskan, harus ada pengujian atas pernyataan KPU bahwa keterlambatan pengumuman verifikasi administrasi semata-mata karena pemberkasan.

"Walaupun sifatnya pemberkasan, hal itu tidak mengurangi dugaan adanya permainan," pungkasnya.

Ia mengungkapkan, Bawaslu harus mencari tahu hal tersebut. Sebab, Bawaslu yang harus di depan, bukan KPU. Pengawasan Bawaslu dinilainya penting untuk mewujudkan pemilu 2014 yang jujur, adil dan bersih dari praktik permainan.

Sebelumnya, KPU menyatakan pengumuman hasil verifikasi akan dilakukan hari ini pukul 15.00. Namun, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah kemudian mengatakan bahwa pengumuman verifikasi administrasi parpol baru diumumkan pukul 19.00. KPU masih melakukan pemberkasan dan pembuatan berita acara dalam rapat pleno.

Sejumlah parpol menunggu hasil pengumuman KPU terkait hasil verifikasi administrasi. Pada tahap verifikasi administrasi tahap pertama, KPU mengumumkan tidak ada parpol yang lolos verifikasi administrasi. Hal itu disebabkan, tidak ada parpol yang melengkapi berkas yang disyaratkan KPU.

Berikut Nama 34 Parpol Yang Sudah Terdaftar di KPU:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
5. Partai Kongres
6. Partai Serikat Independen (SRI)
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
10. Partai Amanat Nasional (PAN)
11. Partai Golongan Karya (Golkar)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Nasional Republik (Nasrep)
14. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
15. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17. Partai Buruh
18. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
19. Partai Demokrat
20. Partai Damai Sejahtera
21. Partai Republika Nusantara (Republikan)
22. PNI Marhaenisme
23. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
25. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
26. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
27. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
28. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
29. Partai Republik
30. Partai Kedaulatan
31. Partai Persatuan Nasional
32. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
33. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
34. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

(PNBK Indonesia) Partai Republika Nusantara tidak mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Sebab itu, dinyatakan KPU tidak lolos karena tidak melengkapi berkas yang telah disyaratkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau