Penggeledahan

Korlantas Gugat KPK

Kompas.com - 26/10/2012, 12:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Korps Lalu Lintas Polri mengajukan permohonan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan. Gugatan itu diajukan terkait dengan penggeledahan barang bukti di gedung Korlantas yang dinilai tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korlantas Polri.

Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto di Jakarta, Jumat (26/10/2012).

Pudji mengakui, Korlantas telah menunjuk pengacara untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan guna meminta barang bukti yang disita KPK dan yang tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi di Korlantas.

Pudji menjelaskan, pihak Korlantas sebenarnya telah mengirim surat kepada KPK untuk meminta barang bukti yang disita KPK dan dinilai tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi simulator di Korlantas. Atas permintaan itu, lanjut Pudji, KPK mengirim surat ke Korlantas yang meminta rincian barang sitaan yang dinilai tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Sudah kita kirimkan juga rinciannya," katanya. Akan tetapi, menurut Pudji, penyidik KPK belum menyerahkan barang bukti yang disita yang tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Tentunya, dari pihak pengacara Mabes melakuan tindakan hukum, yaitu gugatan ke ke pengadilan," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau