Siang ini, KPU Umumkan Verifikasi Administrasi Parpol

Kompas.com - 28/10/2012, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2014, Minggu (28/10/2012) siang.

Pengumuman hasil verifikasi tersebut molor dari jadwal yang ditentukan oleh KPU sendiri. Sebab, dalam peraturan KPU nomor 11 tahun 2012 tentang verifikasi administrasi, disebutkan hasil verifikasi administasi paling lambat diumukan Kamis (25/10/2012).

KPU beralasan, molornya pengumuman tersebut disebabkan proses verifikasi administrasi belum sepenuhnya selesai. KPU masih terkendala proses verifikasi administrasi pada aspek keanggotaan parpol. Sebab, ada data keanggotaan parpol yang tidak masuk dalam proses Sistem Informasi Politik (Sipol).

Hal itu mengakibatkan proses verifikasi administrasi lebih rumit dan menyita banyak waktu karena dikerjakan secara manual. KPU berdalih, keterlambatan pengumuman karena masih mengumpulkan sepenuhnya data keanggotaan parpol dari daerah. Data yang diperoleh baru 440 dari 497 kabupaten/kota. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner divisi Teknis KPU Hadar Navis Gumay pada Kamis (25/10/2012) di sela jumpa pers.

Adapun Komisioner divisi hukum KPU Ida Budianti menampik jika KPU mengingkari Peraturan KPU nomor 11 tahun 2012 tentang tahapan verifikasi administrasi. "KPU punya wewenang mengendalikan Pemilu terhadap dampak demokrasi kita. Pada proses administrasi ini KPU memandang dilakukan secara cermat dan tepat. Untuk itu kami mengelola waktu verifikasi (faktual) yang berakhir tanggal 3 November mendatang," terang Ida.

Sejumlah parpol menunggu hasil pengumuman KPU terkait hasil verifikasi administrasi. Pada tahap verifikasi administrasi tahap pertama, KPU mengumumkan tidak ada parpol yang lolos verifikasi administrasi. Hal itu disebabkan, tidak ada parpol yang melengkapi berkas yang disyaratkan KPU.

Berikut Nama 34 Parpol Yang Sudah Terdaftar di KPU:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)  2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 4. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) 5. Partai Kongres 6. Partai Serikat Independen (SRI) 7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8. Partai Bulan Bintang (PBB) 9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 10. Partai Amanat Nasional (PAN) 11. Partai Golongan Karya (Golkar) 12. Partai Karya Republik (Pakar) 13. Partai Nasional Republik (Nasrep) 14. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

15. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) 17. Partai Buruh 18. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 19. Partai Demokrat 20. Partai Damai Sejahtera 21. Partai Republika Nusantara (Republikan) 22. PNI Marhaenisme 23. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 25. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) 26. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) 27. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) 28. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) 29. Partai Republik 30. Partai Kedaulatan 31. Partai Persatuan Nasional 32. Partai Bhineka Indonesia (PBI) 33. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 34. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia).

Partai Republika Nusantara tidak mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Sebab itu, dinyatakan KPU tidak lolos karena tidak melengkapi berkas yang telah disyaratkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau