Penataan bantaran Ciliwung akan menjadi awal bagi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerapkan pembangunan dengan partisipasi publik. Pendekatan pembangunan ini akan melibatkan masyarakat dalam menentukan pembangunan di tempat tinggalnya. Pembangunan tak lagi semata dari pemerintah, seperti pendekatan
Pembangunan dengan partisipasi publik itu, kata Jokowi, akan lebih mengandalkan proses-proses dialog dalam mengambil keputusan untuk perencanaan pembangunan. ”Lewat partisipasi publik, itu akan diketahui betul keinginan masyarakat. Bukan lagi
Menurut sosiolog Universitas Indonesia, Robertus Robet, penggunaan pendekatan partisipasi publik ini akan menjadi paradigma baru dalam pembangunan di Jakarta, yang selama ini menggunakan pendekatan dari atas ke bawah. Meskipun memakan waktu lama karena harus melalui dialog dengan masyarakat, pembangunan dengan partisipasi publik memiliki kekuatan jangka panjang lebih lama.
Robet memberikan contoh pengadaan rumah susun sederhana untuk warga miskin di sejumlah tempat, umumnya hanya sebagian kecil yang dihuni. Kalaupun penuh, itu biasanya juga dihuni oleh warga yang lebih mampu. ”Rumah susun itu dibangun atas kehendak pemerintah, bukan kehendak masyarakat. Akhirnya, banyak yang tidak terpakai,” katanya.
Pendekatan pembangunan dengan partisipasi warga ini, menurut Robet, juga bisa sekaligus mengubah kultur birokrasi di DKI yang selama ini beringas terhadap masyarakat kecil. Dengan pendekatan itu, mau tidak mau birokrasi DKI mulai memperhatikan aspirasi warga, tidak lagi
Terkait dengan penataan sungai dan permukiman di bantaran sungai, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta Pasal 24 mengamanatkan, pengembangan sempadan kali/kanal sekurang-kurangnya 100 meter di kiri dan kanan. Untuk sempadan anak sungai 50 meter dan sempadan anak sungai di dalam permukiman 10-15 meter. Sempadan anak sungai itu dimanfaatkan untuk jalur inspeksi, jalur hijau, pengelolaan ruas muara, serta penataan, pengaturan, dan relokasi permukiman.
Salah satu program Gubernur Joko Widodo adalah membangun kampung deret atau rusun deret di sepanjang bantaran kali yang sekarang sangat padat penduduk, kumuh, dan rawan banjir. Namun, pembangunan itu berpotensi melanggar RDTR terkait dengan lebar sempadan sungai. Hingga saat ini, Jokowi masih mengkaji pembangunan kampung deret itu. ”Tentu kita akan lihat (RDTR) secara detail karena nantinya akan memengaruhi program dan visi ke depan,” kata Jokowi.
Tentang kampung deret, Jokowi menyatakan sudah ada aturannya dan dia tidak akan melanggar aturan yang sudah ada atau yang akan ditetapkan. ”Membuat kampung deret, rusun, atau apa pun itu, kami juga melihat aturannya. Masa, ya, mau
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, HE Syahrial, mengatakan, peluang revisi atas RDTR masih terbuka lebar. Pembahasan masih terus berlangsung di komisi-komisi DPRD sembari menanti masukan dari warga Jakarta. ”Kalau ada yang belum termasuk di dalam RDTR, tentu bisa didiskusikan. Masih ada waktu yang cukup sebelum RDTR disahkan,” katanya.
Draf RDTR telah dikembalikan ke kelurahan-kelurahan agar warga bisa melihat, mempelajari, dan memberi masukan. Warga berhak tahu seperti apa pembangunan wilayahnya ke depan. Misalnya, ada rencana pembangunan ruas jalan tol di sejumlah kecamatan yang mungkin bisa berpengaruh pada tempat tinggal warga. Warga bisa menyampaikan masukan kepada lurah, kemudian lurah melanjutkan ke camat, lalu ke wali kota dan wali kota menyampaikan kepada dinas tata ruang. Dinas tata ruang akan meneruskannya kepada DPRD.
Selain warga, DPRD juga sangat mengharapkan masukan dari para ahli atau pengamat perkotaan demi menyempurnakan RDTR. Seperti syarat 100 meter sempadan sungai, yang menurut Syahrial diturunkan dari aturan Kementerian Pekerjaan Umum. ”Kemungkinan perubahan masih sangat terbuka. Kami menunggu masukan, lalu komisi-komisi akan membahas substansinya sebelum disahkan,” ujarnya.