Verifikasi parpol

Hasil Verifikasi Parpol Berpotensi Cacat Hukum

Kompas.com - 29/10/2012, 08:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014 berpotensi cacat hukum. Berdasarkan hasil yang diumumkan KPU, Minggu (28/10/2012) malam, sebanyak 16 parpol dinyatakan lolos verifikasi. Sementara 18 parpol harus "gigit jari".

Menurut Said, keputusan itu diambil dengan jadwal, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Penetapan dilakukan di luar jadwal tahapan. Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," ujar Salahuddin saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.

Selain itu, ia mengungkapkan, waktu pemeriksaan administrasi parpol juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2012 adalah tanggal 11 Agustus sampai 22 Oktober 2012 dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut. Sebelum pengumuman hasil verifikasi administrasi, KPU diketahui masih melakukan pemeriksaan terhadap data administratif yang diterima.

"Pasal 8 ayat (4) huruf a (UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu) menegaskan bahwa semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. Sementara itu, KPU tidak pernah terlebih dahulu mengubah jadwal tahapannya jadi jika berkaca pada hal sebelumnya. KPU tidak tepat waktu," katanya.

Lebih jauh, Salahuddin mengatakan, penetapan verifikasi administrasi tidak dituangkan melalui keputusan, tetapi hanya melalui berita acara. Padahal, menurut Pasal 257 sampai 259 UU No 8 Tahun 2011 tentang Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya surat keputusan dari KPU. Hal itu sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, ia menuding, ada indikasi penetapan parpol dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU melalui sistem pemungutan suara/voting. Sedangkan dalam proses seleksi administrasi tidak diperlukan dan harus dihindari adanya opini subyektif dari masing-masing komisioner KPU.

"Persyaratan yang diminta tinggal dicocokkan dengan yang diserahkan parpol. Pembahasan yang alot dan jadwal yang selalu mundur menguatkan dugaan itu," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menampik tudingan Salahuddin. Ia mengatakan, KPU sebelumnya telah melakukan perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2012 mengenai verifikasi parpol. KPU, lanjutnya, telah melakukan penyesuaian jadwal mulai dari pengumuman sampai pelaksanaan pemilu.

"Mencermati hal itu, akan segera disosialisasikan ke KPU kabupaten dan kota," kata Manik.

Manik menekankan, tidak ada voting dalam menentukan parpol yang lolos verifikasi administrasi. Sistem voting tidak pernah ada selama KPU memutuskan hasil verifikasi administrasi dan ketetapan selanjutnya. "Semua proses pengambilan dalam penentuan baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat dilakukan dengan musyawarah mufakat," tegasnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Verifikasi Parpol

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau