Dugaan korupsi korlantas polri

Pekan Ini, KPK Periksa Tersangka Simulator Selain Djoko

Kompas.com - 30/10/2012, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) selain Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dalam pekan ini. Mereka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

"Dalam minggu ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka, baik saksi mau pun tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh siapa di antara ketiga tersangka itu yang lebih dulu akan diperiksa KPK dan kapan persisnya mereka diperiksa. Mengenai jadwal pemeriksaan Djoko berikutnya, Bambang mengaku belum mendapat informasi dari penyidik. Meski demikian, dia memastikan kalau kasus simulator SIM ini menjadi prioritas yang akan diselesaikan pemeriksaannya tahun ini.

Sejauh ini, KPK baru sekali memeriksa Djoko. Pada 5 Oktober lalu, Djoko diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih delapan jam. Saat itu, KPK tidak langsung menahan Djoko. Terkait penahanan Djoko, Bambang mengatakan bahwa masih ada beberapa proses yang harus ditangani sambil menunggu proses lain yang berkaitan dengan pemeriksan. Dia pun memastikan KPK akan profesional dalam memeriksa perkara simulator SIM.

Dalam kasus simulator SIM ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni Djoko, Didik, Budi, dan Sukotjo. Adapun Didik, Budi, dan Sukotjo sempat ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka kasus yang sama. Penanganan perkara ketiga tersangka itu kini menjadi kewenangan KPK sepenuhnya setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Polri menyerahkan perkara Djoko dan kawan-kawannya itu kepada KPK. Selain tiga tersangka itu, Polri menetapkan dua perwira lainnya, yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo sebagai tersangka kasus simulator SIM. Status kedua orang itu menjadi tidak jelas setelah Kepolisian memutuskan berhenti menyidik kasus simulator SIM. Pasalnya, Teddy dan Legimo tidak menjadi tersangka di KPK. Terkait status kedua perwira ini, Bambang mengatakan hal itu akan diputuskan dalam waktu dekat.

"Yang perlu digarisbawahi bahwa semua proses itu akan dilakukan secara profesional oleh KPK dalam proses pemeriksaan," tambahnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau