MEDAN, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil meringkus tersangka bandar sabu pada Senin (29/10/2012). Tersangka, Surya Adi Darma (27), diringkus di kediamannya di Jalan Kemuning Raya, Helvetia Tengah, Medan Helvetia.
Surya sudah lama menjadi target penangkapan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa dia adalah seorang pengedar sabu antar-provinsi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan Komisaris Donny Alexander memaparkan bahwa penangkapan Surya berawal dari ditemukannya paket sabu di dalam pengeras suara bus antar-provinsi jurusan Padang, Sumatera Barat. Polisi meyakini bahwa sabu di dalam kotak pengeras suara itu diletakkan oleh tersangka.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka meletakkan barang haram itu di dalam speaker bus antar-provinsi," ujar Donny kepada wartawan, Selasa (30/10/2012).
Polisi kemudian mencari informasi kediaman tersangka sebelum melakukan penggerebekan.
"Di kediaman tersangka, kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 170 gram, kantong plastik sabu ukuran satu kilogram, dan sebuah timbangan elektrik," Donny menambahkan.
Sementara itu, Surya mengaku bahwa barang-barang yang disita polisi bukan miliknya. Menurut Surya, perannya hanya mengedarkan sabu itu.
"Aku dapat bayaran Rp 600.000 sekali kirim. Sabu itu punya kawan. Aku hanya mengedarkan seperti dia suruh," aku Surya.
Apa pun pengakuan Surya, dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang