Audit proyek hambalang

Ada Surat Pelepasan Hak Lahan Palsu atas Nama Probosutejo

Kompas.com - 31/10/2012, 10:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pusat pembinaan olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, menemukan adanya surat pelepasan hak atas tanah yang dipalsukan.

Surat pelepasan hak atas tanah atas nama Probosutejo, adik mantan Presiden Soeharto, itu dipalsukan oleh pihak-pihak terkait di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Surat keputusan pemberian Hak Pakai bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas tanah seluas 312.448 meter persegi di lokasi Desa Hambalang dikeluarkan oleh Kepala BPN meskipun salah satu persyaratannya berupa Surat Pelepasan Hak dari Probosutejo selaku pemegang hak sebelumnya, diduga palsu," demikian laporan audit BPK, yang ditelusuri Kompas, Selasa (30/10/2012) malam, di Gedung BPK, Jakarta.

Ketua BPK Hadi Purnomo hanya tertawa saat Kompas semalam mengonfirmasi adanya pemalsuan surat pelepasan hak atas nama Probosutejo tersebut. "Saya belum menjawab, besok (Rabu ini)," ujarnya.

Pada sidang badan yang dipimpin Hadi Purnomo minggu lalu, sebelum laporan audit dikirim ke DPR, ketua pengarah audit Taufiqurrahman Ruki diminta mengklarifikasi keaslian surat pelepasan hak atas nama Probosutejo ke bagian forensik kriminal Mabes Polri. Terkait izin penetapan lokasi, izin site plan, dan izin mendirikan bangunan (IMB) di proyek Hambalang, hasil audit BPK menyatakan izin diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor meskipun Kemenpora belum dan tidak melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap proyek pembangunan tersebut.

"Temuan BPK lainnya adalah persyaratan berupa Surat Pernyataan Sekretaris Menpora yang menyatakan bahwa pada pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah tak sesuai dengan kenyataan. Sebab, substansi bahwa pengadaan lahan dimaksud tidak terjadi kerugian negara ternyata tidak pernah dimuat dalam LHP BPK tersebut," tambah laporan audit BPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau