Korupsi dan Pencucian Uang Rusak Hutan Alam Indonesia

Kompas.com - 31/10/2012, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Program Kehutanan WWF Indonesia, Anwar Purwoto, mengatakan, korupsi dan pencucian hutan telah merusak keanekaragaman hayati di hutan tropis Indonesia. Jika hal tersebut terus dibiarkan, keanekaragaman hayati tidak dapat dipungkiri akan menuju kepunahan.

 

Anwar menguraikan, kerusakan hutan di Indonesia dimulai dari Sumatera. Dalam kurun waktu 25 tahun, tutupan hutan di Pulau Sumatera berkurang dari 25,3 juta hektar pada tahun 1985 menjadi 12,5 juta hektar di tahun 2009. Penurunan luas tutupan hutan tersebut diakibatkan oleh pola praktik illegal dari kebijakan perijinan serta praktek suap, korupsi dan pencucian uang.

"Kerusakan hutan yang dimulai dari Sumatera itu sudah merembet ke Kalimantan dan Papua. Kalau pola perusakan hutan yang sistematik lewat korupsi dan pencucian uang dibiarkan maka sumber daya hutan juga akan punah," katanya dalam diskusi "Pola Korupsi dan Pencucian Uang dalam Tindak Kejahatan Kehutanan" di Serambi Salihara, Jakarta, Rabu (31/10/2012)

 

Direktur Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sulistyono mengatakan, korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan sampai saat ini telah merugikan negara sebesar kurang lebih 100 Milyar Dollar Amerika. Sementara Kementerian Kehutanan pada bulan Agustus 2011 telah melaporkan bahwa praktik itu telah merugikan negara sebesar 300 Trilyun Rupiah.

Menurut Sulistyono, kedua laporan tersebut menunjukkan masih lemahnya integritas dan akuntabilitas lembaga pemerintah di sektor kehutanan.

"Persoalan tindak pidana korupsi mencakup juga illegal logging sebagai akibat dari regulasi hukum (menyangkut perijinan) yang tumpang tindih (antara pusat dan daerah)," jelas Sulistyono.

Untuk memerangi korupsi kehutanan yang bisa berujung pada semakin banyaknya kerusakan sumber daya alam, KPK sudah melakukan perencanaan untuk mencegah praktek tersebut. KPK telah menyiapkan tiga modul mencegah korupsi yang dapat merusak hutan. Ketiga modul tersebut bertujuan agar alih fungsi hutan dapat diminimalisir.

Tapi, peran KPK saja tak cukup. "Kementerian Kehutanan juga harus tegas untuk menetapkan kawasan hutan. Pelepasan kawasan hutan itu sangat memungkinkan korupsi," katanya.

Sulistyono menjelakan, masyarakat juga bisa berperan memerangi korupsi kehutanan. Masyarakat dapat melakukan pengawasan kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi merusak hutan. Jika masyarakat mendapatkan bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, masyarakat dapat melaporkannya pada KPK untuk selanjutnya diproses. Selain pengawasan, masyarakat juga harus menjaga fungsi hutan dengan tidak melakukan pembalakan liar yang dapat merugikan semua pihak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau