Buruh migran

Pemerintah Harus Ambil Alih Persiapan

Kompas.com - 01/11/2012, 02:56 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah harus mengambil alih peran swasta sejak proses perekrutan sampai penyiapan calon tenaga kerja Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab menjamin rakyat bisa bekerja dengan aman dalam perlindungan negara seutuhnya sejak proses perekrutan sampai mereka kembali ke Tanah Air.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari, mengatakan hal ini saat dihubungi di Jeddah, Arab Saudi, dari Jakarta, Rabu (31/10). Eva mengecam peredaran selebaran mengobral TKI pekerja rumah tangga (PRT) di Malaysia dengan diskon 40 persen.

”Persoalan ini juga berawal dari masalah di dalam negeri. Jumlah pekerja tidak sesuai dengan pasar kerja,” kata Eva.

Indonesia menempatkan sedikitnya 6,5 juta TKI ke luar negeri dengan 2,5 juta orang di antaranya di Malaysia. Malaysia adalah negara tujuan utama TKI yang bekerja sebagai PRT dan buruh perkebunan serta konstruksi.

Di Jakarta, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Rusdi Basalamah membantah swasta terlalu berperan dalam proses penempatan TKI. Menurut Rusdi, pemerintah harus memberantas penempatan TKI melanggar prosedur dari daerah seperti Nusa Tenggara Timur, permainan dalam penerbitan paspor, dan konsistensi penempatan prosedural sesuai dengan struktur biaya.

”Justru kami berharap pemerintah menyiapkan calon TKI agar pengusaha fokus mencari lowongan kerja di pasar internasional. Masalahnya, pemerintah siap atau tidak,” ujar Rusdi.

Dari Cirebon, Jawa Barat, Koordinator Forum Warga Buruh Migran Indonesia Cirebon Castra Aji Sarosa mengatakan, keluarga Tursinah Binti Amir (38), TKI asal Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menanti pembayaran klaim asuransi. Tursinah dipulangkan majikan dari Arab Saudi dalam kondisi hamil akhir Juli 2011 karena diperkosa anak majikan.

”Korban hanya menerima uang asuransi Rp 25 juta. Padahal aturan menyebutkan, nilai klaim asuransi TKI korban pemerkosaan Rp 50 juta. Artinya, ada hak TKI dari klaim asuransi itu yang belum dibayarkan oleh PPTKIS,” katanya. (ham/REK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau