Pemerintah Kejar Pengemplang Pajak Kelas Kakap

Kompas.com - 01/11/2012, 07:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com    Kementerian Keuangan berniat mengejar para penunggak atau pengemplang pajak kelas kakap. Upaya ini akan dimulai dengan menelusuri 3.200 rekening gendut yang transaksinya dinilai mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

”Saya masih tagih 3.200 rekening gendut di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena saya sebagai bendahara umum negara punya hak untuk lihat siapa yang punya rekening gendut, apakah sudah bayar pajak atau belum,” kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo dalam pidato rangkaian acara Hari Oeang Ke-66, di Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Agus memahami soal fungsi intelijen yang harus dijalankan PPATK. Namun, lembaga itu berkewajiban memberikan informasi yang dimaksud ketika Direktorat Jenderal Pajak memintanya guna menelusuri para pengemplang pajak negara untuk kemudian meminta pertanggungjawaban mereka.

”Kalau ternyata ada masalah pajak, tentu akan kita tindak. Saya sambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak saja menuntut korupsi, tetapi juga transaksi pencucian uang agar betul-betul bisa dihukum pelakunya,” kata Agus.

Ajak kerja sama KPK

Upaya mempercepat proses penegakan hukum atas para pengemplang pajak, ujar Agus, dilakukan pula dengan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teknisnya, dua petugas KPK masing-masing ditempatkan sebagai direktur intelijen dan penyelidikan di Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai direktur penindakan dan penyelidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

”Kalau di Pajak dan Bea Cukai sudah punya pejabat-pejabat yang memang punya rekam jejak baik di KPK dan koordinasi di antara institusi semakin baik, insya Allah, kita akan melakukan pemberantasan korupsi ke depan,” kata Agus.

Upaya mengejar pengemplang pajak kelas kakap tersebut disadari Agus akan mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum di sejumlah lembaga, di antaranya oknum di aparat penegak hukum dan legislatif.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK siap melayani permintaan kementerian dan lembaga negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini dilakukan dengan meningkatkan sinergi melalui kerja sama seperti dengan badan usaha milik negara.

”Misalnya ada kerja sama dengan BP Migas. Setelah kami kaji intensif bersama manajemen BP Migas, pada tahun 2008-2011, ada aset yang bisa diselamatkan. Ada aset-aset yang dikuasai oleh para koruptor. Waktu itu ada aset di dalam negeri ataupun di luar negeri. Nilainya Rp 152,4 triliun,” kata Busyro.

Sementara untuk sektor tambang lain, seperti batubara, emas, dan nikel, ujar Busyro, KPK sedang masuk ke wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan dalam konteks pencegahan.

Potensi penerimaan negara melalui pajak dan bukan pajak, menurut Agus, masih besar. Namun, selama ini masih banyak yang belum terjaring. Jumlah wajib pajak (WP) tahun ini mencapai 25 juta WP, yakni 20 juta WP perorangan dan 5 juta WP badan usaha. Namun, baru 10-14 persen yang bayar pajak. (LAS)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau