Edarkan Sabu, Sipir Lapas Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/11/2012, 17:01 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Ferry Hasan Mustafa alias Feri (33), sipir atau pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Binjai, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/11/2012).

Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim ketua majelis dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuti sebelumnya, yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan terhadap terdakwa Feri, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa Harry Afriansyah alias Ari (25), yang tak lain sepupu terdakwa Ferry. Dalam sidang tersebut, terdakwa Harry divonis ringan, yakni sembilan bulan kurungan penjara. Dia juga tidak diwajibkan membayar denda sebagaimana yang diterima oleh terdakwa Feri.

"Menyatakan terdakwa Harry Afriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur pada Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap ketua majelis hakim Jonner Manik.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Usai mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa langsung dibawa menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Untuk diketahui, Ferry Hasan Mustafa bersama Ari, ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli pada 28 April 2012. Ferry yang merupakan Target Operasi (TO) Dit Res Narkoba Polda Sumut ini ditangkap di sebuah rumah kosong di Kompleks Tani Asri Glambir V, Sunggal, Medan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau