Ada Mafia Hukum di Balik Kasus Sun An dan Ang Ho?

Kompas.com - 01/11/2012, 21:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dan tim kuasa hukum Sun An dan Ang Ho hari ini, Kamis (1/11/2012) mendatangi kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kedatangan keluarga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Kho Wie To dan istrinya Dora Halim bertujuan meminta bantuan terkait kasus dugaan rekayasa yang melibatkan Sun An dan Ang Ho.

Keluarga dan tim kuasa hukum meminta UKP4 untuk membongkar praktik mafia hukum yang telah terjadi terhadap Sun An dan Ang Ho. "Di dalam kasus ini bukan hanya kekerasan dan rekayasa kasus, tetapi kami menduga ada mafia hukum di belakangnya. Banyak fakta yang dipaksakan," ujar Haris, Kamis (1/11/2012), saat dijumpai di kantor UKP4.

Kedatangan keluarga korban dan kuasa hukum saat itu diterima oleh Deputi VI Bidang Hukum UKP4 Mas Achmad Santosa. Mas Achmad juga sempat mengawasi kasus-kasus mafia hukum saat bergabung dengan Satgas Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Haris mengungkapkan, dugaan adanya praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus Sun An dan Ang Ho dilihat dari proses penangkapan yang begitu cepat yakni hanya berselang tiga hari setelah kejadian pembunuhan terjadi. Indikasi lainnya, Haris menuding polisi telah merekayasa kasus dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang isinya tak pernah dipahami oleh Sun An dan Ang Ho. Pasalnya, keduanya tidak bisa memahami bahasa Indonesia.

Selain itu, polisi juga menyertakan barang bukti peluru yang tidak pernah ada hasil uji balistiknya. Mafia hukum, sebut Haris, juga terjadi di tingkat pengadilan. Di persidangan, barang bukti Sun An dan Ang Ho tidak di hadirkan ke depan majelis hakim. Selain itu, saksi-saksi polisi yang menangkap dan menyidik kasus itu pun tidak pernah hadir. Tetapi, hakim akhirnya memutuskan Sun An dan Ang Ho hukuman seumur hidup, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Mulai dari tahap penyidikan hingga pengadilan, keluarga paman dan ponakan itu juga kerap dimintai uang oleh aparat penegak hukum. Semua kejanggalan kasus ini disampaikan Haris dan keluarga Sun An dan Ang Ho ke Mas Achmad. Mereka berharap agar UKP4 bisa membantu menyingkap kasus ini.

Saat ditanyakan soal tindak lanjut pengaduan itu, Mas Achmad enggan memberikan pernyataan. "Tanya ke mereka saja, saya tidak bisa berikan pernyataan. Yang jelas laporan itu kami tampung," imbuhnya.

Sun An alias Anlan alias Ayong (51), pengusaha kapal penangkapan ikan, dan keponakannya, Ang Ho (34), pengusaha barang antik, kini menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan setelah dituduh melakukan pembunuhan berencana.

Saat berita ini diturunkan, MA menolak permohonan kasasi Sun An dan Ang Ho. Amar putusan yang ditetapkan pada 18 Oktober 2012 ini membuat Sun An dan Ang Ho tetap menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan.

Amar putusan ini dilansir situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (1/11/2012). Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko membenarkannya. "Kasasi terdakwa ditolak. Dengan demikian, yang berlaku adalah vonis di tingkat pengadilan tinggi," kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis.

Ikuti perkembangan perkara ini dalam Topik: DUGAAN PENGANIAYAAN SUN AN DAN ANG HO

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau