Audit hambalang

Menpora Tak Tahu Ada Penyimpangan

Kompas.com - 02/11/2012, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng mengaku tidak tahu ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Ia pun membantah melakukan pembiaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu.

Hal tersebut dikemukakan Andi dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11).

”Tak ada pembiaran yang menyebabkan penyimpangan. Saya telah menjalankan tugas saya sebagai atasan dengan melakukan pengawasan. Tetapi, kalau ada penyimpangan, saya perintahkan staf supaya segera mengusut agar jelas duduk soalnya,” kata Andi.

Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan yang diserahkan kepada DPR menegaskan bahwa Menpora diduga melakukan pembiaran sehingga terjadi penyimpangan dalam proyek Hambalang. Menpora diduga tidak mengendalikan serta mengawasi pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.

Namun, Andi tidak menjawab tegas apakah mengetahui ada penyimpangan sebelum BPK menyerahkan hasil audit investigasi kepada DPR. Ia juga tidak memberikan jawaban detail bagaimana komunikasi antara Menpora dan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, sampai Menpora tak tahu wewenangnya telah dilangkahi anak buahnya.

”Saya tahu ada program, ada proyek Hambalang, tetapi tidak tahu ada penyimpangan. Kita menghargai hasil audit BPK. Kalau ada penyimpangan, silakan diusut dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Andi.

Mengenai desakan agar Menpora mundur, Andi mengatakan, jabatan adalah pengabdian yang hanya sementara. Sebagai pembantu presiden, Andi siap diangkat dan diberhentikan kapan saja. Kondisi di tubuh Partai Demokrat, menurut Andi, sampai saat ini masih baik-baik saja.

Tidak membebani

Namun, Andi diminta tidak membebani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat dengan kasus Hambalang.

”Harapan kami, Pak Andi bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik sehingga tidak menjadi beban bagi Presiden atau Partai Demokrat,” kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hayono Isman.

Hayono menegaskan, temuan dalam audit investigasi BPK itu baru bersifat indikasi. Karena itu, Menpora diharapkan dapat menjelaskan proyek Hambalang, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengerjaan proyek.

Soal audit, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Sumarjati Arjoso mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan BPK. ”Besok (hari ini) kami akan mulai rapat untuk melakukan telaah atas hasil audit BPK,” ujarnya.

BAKN menargetkan penelaahan selesai selama 10 hari sehingga pada 11-12 November hasil telaah sudah bisa disampaikan kepada pimpinan DPR.

Pemerintah juga belum mengambil tindakan terkait hasil audit itu. Namun, pemerintah ingin kasus ini rampung sebelum 2014. ”Saya belum mendapatkan laporan BPK itu. Saya belum bisa berkomentar, termasuk yang disebut ada 11 indikasi penyimpangan itu,” kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengaku belum membaca hasil audit BPK. Namun, melalui media massa, ia mengetahui bahwa yang disoroti di Kementerian Keuangan adalah soal prosedur persetujuan proyek tahun jamak. ”Jika ada temuan prosedur yang tak terpenuhi di Kementerian Keuangan, kami akan periksa setelah nanti menerima laporannya,” lanjutnya.

Agus menegaskan, sesuai Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, tanggung jawab pengelolaan keuangan ada di tangan kementerian dan lembaga. ”Nah, kalau kita dengar ternyata di sekjen (Kementerian Pemuda dan Olahraga) katanya tidak memperoleh penetapan, itu yang tidak boleh,” katanya.

Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang juga disebut dalam audit BPK itu, mengaku terpaksa melanggar prosedur perizinan karena didesak Kemenpora. ”Sudah ada kegiatan di lokasi yang mendahului perizinan. Aturannya harus menunggu IMB (izin mendirikan bangunan). Pak Wafid Muharam minta saya untuk mengesahkan site plan (rencana tapak),” katanya. Rachmat mengakui, dalam penerbitan IMB juga ada kelalaian stafnya yang tidak membaca dua klausul itu.

Kemarin, rumah pemilik saham PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahfud disebut sebagai salah satu orang dekat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dari PT Adhi Karya, kontraktor utama proyek Hambalang. Di perusahaan itu, istri Anas, Athiyyah Laila, pernah menjadi komisaris PT Dutasari Citralaras pada 2008-2009.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa KPK menggeledah di sejumlah tempat, termasuk rumah Mahfud.

Seorang saksi kunci kasus korupsi proyek Hambalang, Clara Maureen, mengaku sudah diperiksa KPK terkait cek yang ditandatanganinya untuk pembelian mobil mewah Toyota Harrier yang diduga diberikan kepada Anas. ”Sudah, sudah diperiksa,” kata Clara. (BIL/WAD/HLN/NTA/LAS/GAL/WHY/FAJ/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau