Dalam pernyataan resmi di stasiun televisi pemerintah, Rabu (31/10) malam, kantor kepresidenan Myanmar menyebut para penghasut termasuk berasal dari kelompok yang baru saja menandatangani perjanjian gencatan senjata dengan pemerintah. Dalam siaran itu, Pemerintah Myanmar secara resmi mengumumkan jumlah korban tewas sebanyak 89 orang dan korban luka-luka 136 orang.
Selain itu, sebanyak 32.231 orang juga kehilangan tempat tinggal dan sedikitnya 5.000 rumah hancur terbakar dalam kerusuhan pada 21-30 Oktober.
Sementara itu, pernyataan yang dimuat di situs internet pemerintah mengklaim keberhasilan aparat keamanan Myanmar menyita 180 pucuk senjata rakitan dari pihak yang bertikai. Sejumlah orang yang diduga merakit senjata-senjata tersebut juga ikut diringkus.
Aparat keamanan mengklaim kerusuhan biasa antarkelompok masyarakat di Rakhine telah berkembang menjadi aksi serangan kelompok teroris.
”Bentrok di antara dua komunitas di Rakhine berubah dari kekacauan biasa menjadi serangan teroris bersenjata ketika aparat keamanan kami juga ikut diserang dengan tembakan senjata rakitan,” demikian pernyataan resmi pemerintah tersebut.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Sekretariat ASEAN di Jakarta, Sekretaris Jenderal ASEAN Surin Pitsuwan kembali menegaskan bahwa kerusuhan yang terjadi di Rakhine bukan bentrok di antara pemeluk agama Islam dan Buddha. Hal itu disampaikan saat berpidato di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa.
”Bentrokan itu terkait isu struktur konstitusi, isu demokrasi, hak asasi manusia, dan buruknya keamanan warga. Itu adalah masalah rekonsiliasi nasional, dan isu seperti itu dapat meluas dengan cepat,” ujar Surin.
Ia juga memaparkan, ASEAN akan tetap menggunakan pendekatan kemanusiaan, seperti juga pernah dilakukan saat membantu para korban badai Nargis di Myanmar, beberapa tahun lalu.
Dari Geneva, Swiss, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk Myanmar, Tomas Ojea Quintana, Rabu, memperingatkan Pemerintah Myanmar agar tidak memanfaatkan kondisi saat ini untuk kembali mencoba mengusir warga minoritas Rohingya.
PBB merasa sangat khawatir dengan pernyataan pemerintah dan sejumlah pihak di Myanmar, yang selalu menyebut warga Rohingya sebagai imigran ilegal dan memperlakukan mereka sebagai orang-orang yang memiliki kewarganegaraan.
Dalam kesempatan berbeda, pakar independen PBB tentang hak warga minoritas, Rita Izsak, mendesak Pemerintah Myanmar merevisi aturan undang-undang yang ada untuk menjamin akses setara status kewarganegaraan warga Rohingya.
”Pemerintah Myanmar juga harus mengupayakan dialog dan rekonsiliasi di antara warga yang bertikai,” ujar Izsak.
Lebih lanjut, juru bicara UNHCR, Adrian Edwards, meminta negara-negara tetangga Myanmar membuka lebar pintu perbatasan mereka. Hal itu mengingat ada sekitar 6.000 warga Rohingya, yang melarikan diri dengan menggunakan perahu seadanya menyeberang sungai dan lautan.
Beberapa negara yang berbatasan langsung atau berdekatan dengan Myanmar serta kerap menjadi tujuan para pengungsi Rohingya adalah Banglades dan Malaysia. (REUTERS/AP/AFP/DWA)