Kasus simulator

Brigjen (Pol) Didik Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Kompas.com - 02/11/2012, 10:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2012). Didik akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Didik tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.47 WIB dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian. Ia tampak mengenakan jas hitam yang dipadu dengan kemeja biru muda. Jenderal bintang satu itu tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan para wartawan. Selain Didik, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ketua panitia proyek simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan. Adapun Teddy diketahui sudah tiba di Gedung KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Djoko, Didik, dan dua pihak rekanan, yaitu Budi Susanto serta Sukotjo S Bambang. Mereka disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan mereka sehingga menimbulkan kerugian negara. Saat proyek simulator SIM berlangsung, Djoko menjabat Kepala Korlantas dan Didik menjabat Wakil Kepala Korlantas yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada Kamis (1/11/2012) kemarin, KPK memeriksa Bendahara Korlantas Kompol Legimo. Seusai diperiksa sekitar delapan jam, Legimo mengaku ditanya penyidik KPK seputar sistem pembayaran. Selain Legimo, sedianya kemarin KPK memeriksa Budi. Namun, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu mangkir dari panggilan KPK. KPK mulai memeriksa tersangka kasus simulator selain Djoko Susilo setelah kepolisian menghentikan penanganan kasus tersebut. Kepolisian sebelumnya ikut aktif menyidik kasus ini dan sudah menetapkan lima tersangka. Tiga dari lima tersangka itu adalah orang yang sama dengan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga:
KPK Cecar Komisaris Legimo Soal Sistem Pembayaran Simulator
4 Tahanan Simulator Polri Hirup Udara Bebas

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau