Skandal proyek hambalang

BPK Berharap DPR Serahkan Notulen Rapat Hambalang

Kompas.com - 02/11/2012, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan berharap agar Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan notulen seluruh rapat di Komisi X yang membahas anggaran untuk proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Notulen diperlukan untuk menelusuri lebih jauh pihak yang diduga terlibat, khususnya dari kalangan politisi.

"Kita sudah minta, tetapi Setjen DPR dengan berbagai alasan belum memberikan. Mudah-mudahan nanti diberikan," kata anggota BPK Hasan Bisri ketika ditemui di Studio Kompas TV di Jakarta, Kamis (1/11/2012) petang.

Hasan menjelaskan, dari notulen rapat, akan diketahui apa yang disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dan bagaimana tanggapan para politisi dalam pembahasan anggaran Hambalang di Komisi X. Selama ini, kata dia, pihaknya hanya mendengar informasi tak resmi mengenai rapat-rapat di Komisi X.

Penelusuran pembahasan di Komisi X, kata Hasan, akan difokuskan dalam audit investigasi tahap II. Adapun mengenai kapan audit diperkirakan rampung, pihak BPK belum dapat memastikan waktunya.

Sebelumnya, politisi Partai Demokrat Mahyudin enggan berkomentar mengenai proses pembahasan anggaran Hambalang selama dirinya menjadi Ketua Komisi X. Mahyuddin beralasan baru akan berkomentar setelah Panja Hambalang Komisi X selesai bekerja. Kini, posisi Ketua Komisi X diganti politisi Demokrat lain, Agus Hermanto.

Para politisi di Komisi X juga mengaku hanya tahu ada proyek Hambalang. Namun, mereka mengaku tak tahu bahwa proyek Hambalang digolongkan ke program tahun jamak dengan nilai triliunan rupiah.

Dalam hasil audit I BPK yang telah diserahkan ke DPR, pada 31 Oktober 2012, BPK menilai Andi melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut BPK, Andi diduga membiarkan Wafid melaksanakan kewenangan Menpora dalam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak maupun menetapkan pemenang lelang konstruksi. Menpora dianggap tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan seperti diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2008.


Baca juga:
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?
BPK Dalami Aliran Dana di Proyek Hambalang
BPK Telusuri Keterlbatan Politisi di Hambalang

Berita terkait juga dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau